Sidang Lanjutan Kasus Hotel Kuansing, Jaksa Tuntut Hardi Yakub 14 Tahun Penjara
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Jun 2024 13:04
TELUK KUANTAN - Kasus Hotel Kuansing dengan terdakwa Hardi Yakub
selaku Mantan Kepala Bappeda Kuansing dan juga terdakwa Suhasman mantan Kabag
Pertanahan, Jumat (7/6/2024) telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Menurut rilis tertulis yang dikirim Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com)
menjelaskan, JPU dari Kejari Kuansing yakni Andre Antonius SH MH, Rahmat
Hidayat SH dan Richardo F Alex Silalahi SH di hadapan Majelis Hakim Zefri
Mayeldo Harahap SH MH, selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota Yuli Artha
Pujayotama SH MH dan Rosita SH MH menyampaikan tuntutannya.
Yakni, terdakwa Hardi
Yakub dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam
tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan ditambah
pidana denda sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan pidana kurungan.
Di mana menurut JPU
terdakwa Hardi Yakub, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa
Suhasman, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi
masa
dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap
ditahan, dan ditambah pidana denda sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti
sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy SE
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs H
Erlianto MM sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dalam hal terdakwa
tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama
6 tahun
Menurut JPU terdakwa
Suhasman telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan
untuk ke depannya yaitu agenda persidangan pledoi pada 10 Juni 2024 dan
dilanjut dengan agenda replik dan duplik pada 11 dan 12 Juni 2024, dan dilanjut
dengan putusan Majelis Hakim pada 13 Juni 2024.
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan
Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2013 dan 2014 ini
Menurut pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Kuansing telah
menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp22.637.294.608,- (dua puluh dua
miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu
enam ratus delapan rupiah).
Selain kedua terdakwa, pihak Kejari Kuansing juga telah
menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Dan menurut
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga
akan menetapkan tersangka baru dikasus ini lagi
Sumber: Foto: Klikmx.com/ist).
14 Tahun Penjara Jaksa Tuntut Hardi Yakub Kasus Hotel Kuansing#Sidang Lanjutan