Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang PS di Desa Tarai Bangun Kampar, Penggugat Tunjukkan Patok Tanah Tanpa Dihadiri Tergugat GKPN

Sidang PS di Desa Tarai Bangun Kampar, Penggugat Tunjukkan Patok Tanah Tanpa Dihadiri Tergugat GKPN

Admin
Sabtu, 07 Nov 2020 09:05
Riauterkini.com
KAMPAR-Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas sengketa lahan seluas 16 ha antara penggugat Abdul Jalil dengan pihak yang mengatasnamakan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Unit III Provinsi Riau, Jumat (06/11/20).

Sidang PS itupun mengagendakan pemeriksaan patokan dan batas tanah sebagai objek sengketa dari penggugat maupun tergugat. Hanya saja, pada PS yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tersebut, tergugat yang mengatasnamakan GKPN ternyata tak hadir. Anehnya, dari para pihak yang hadir, justru ada pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemilik Kaplingan Rimbo Panjang yang tak ada kaitannya dengan GKPN sebagai tergugat maupun para pihak dalam persidangan. Anehnya lagi, perkumpulan tersebut juga mengetahui adanya agenda PS yang berlangsung, padahal pada sidang sebelumnya, perkumpulan itu tak pernah ada.

Sementara itu, sebelum PS dimulai, Hakim Syofia Nisra SH MH pun tak lupa pula mengingatkan kepada para pihak, termasuk warga sekitar agar tetap menjaga kondusifitas di lapangan dan menghindari gesekan yang dapat menyebabkan terjadinya kericuhan. Jika peringatan itu diabaikan, wanita berjilbab tersebut langsung menegaskan tak akan melanjutkan sidang PS.

"Pada PS ini , kami hanya lihat objeknya saja, belum menentukan siapa pemiliknya. Jadi saya mohon kita sama-sama menjaga kondisinya agar tetap kondusif. Kalau mau melihat suasana sidang di lapangan silahkan, tapi tetap jaga suasana. Kalau tidak kondusif kami tidak bisa lanjutkan," tuturnya didampingi hakim anggota Ferdi SH dan Panitera, M Jamalis SH dihadapan para pihak, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pihak Desa Tarai Bangun dan penggugat.

Disaat PS di lapangan dimulai, penggugat Abdul Jalil pun menunjukan semua batas tanah dan patok-patok sempadan tanahnya dengan sangat jelas. Di depan hakim dan para pihak, penggugat juga menegaskan bahwa tanah yang kini telah ditumbuhi sawit tersebut selama ini berada dalam penguasaannya.

"Diatas objek (lahan sengketa) ada kebun sawit, jumlah pohon sawitnya lebih kurang ada 260 pohon. Selama ini saya yang kuasai," tegas Jalil.

Meski suasana PS berlangsung aman dan kondusif, tetap ada beberapa warga sekitar yang mengklaim dan mengakui bahwa tanah penggugat itu juga tanah milik mereka. Masing-masing warga mengklaim memiliki tanah berukuran 17,5 x 23 meter persegi di lahan yang dikuasai penggugat. Namun untuk tetap menjaga suasana PS tetap kondusif, Hakim Syofia kembali mengingatkan warga agar menentukan kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum di pengadilan dan tidak menggunakan kekerasan.

Di akhir PS, hakim juga meminta agar penggugat menyiapkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya pada sidang lanjutan yang diagendakan pada, Kamis (12/11/20) pekan depan. Di lokasi yang sama, PH penggugat, Eziza Rianto SH mengatakan, berdasarkan fakta PS di lapangan, keseluruhan tanah kliennya seluas 16 ha memang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Titik koordinat itupun terlihat jelas melalui aplikasi GPS kamera, sehingga nantinya tidak ada alasan lagi bagi BPN Kampar tidak mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) untuk kliennya. Kondisi tersebut juga semakin menguatkan keyakinan kliennya atas kepemilikan tanah tersebut, sebab di dalam surat yang dikirimkan oleh tergugat (GKPN), objek pada surat tergugat justru berada di Rimbo Panjang bukan di Tarai Bangun.

"Sudah jelas lokasi tanah sengketa berada di Tarai Bangun, sedangkan surat yang dimiliki tergugat berada di Rimbo Panjang. Tidak ada lagi alasan bagi BPN Kampar tidak mengeluarkan SHM klien kami. Apalagi objeknya sudah terbukti berada di Tarai Bangun. Jika klien kami masih dipersulit, maka itu bentuk ketidakprofesionalan BPN Kampar dalam menangani suatu permasalahan karena tidak melihat legalitas dari para pihak," ujarnya 
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.