Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Pencurian Alat Berat JPU hadirkan Dua Saksi

PN Rohil

Sidang Pencurian Alat Berat JPU hadirkan Dua Saksi

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 11 Feb 2016 19:13
Anggi Sinaga
Terdakwa saat sedang mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan. Kamis (11/2/2016)

UJUNGTANJUNG - Terdakwa Jindi Aritonang yang didakwa melakukan pencurian dan perampokan alat berat (beko) diwilayah Sigulamo Puncak desa Sintong kecamatan Tanah Putih , Kamis (11/2) kembali menjalani persidangan dengan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU kejari Rokan Hilir, Sulestri SH. 

Kedua saksi ini yakni  Sopar Simatupang dan Jaka Ariasena. yang bekerja sebagai helper (kenek) alat berat milik Jhon warga Duri.  

Dalam keterangan saksi Sopar Simatupang dan Jaka Ariasena dalam sidang bahwa pada waktu itu ketika malam hari saat saksi ini menjaga alat berat didaerah puncak Sigulamo Sintong, pada saat itu ada empat atau lima orang datang ke barak tempat ia berjaga. " Saat itu kami sedang tidur dan langsung memukul kami dan mengikat tangan dan mulut kami dengan tali dan lakban. Selanjutnya para perampok ini baru melakukan pencurian alat-alat berat yang kami jaga," jelas kedua saksi ini .

Dijelaskan para saksi ini kembali jarak antara barak dan alat berat sekitar empat puluh meter. " Jaraknya sekitar empat puluh meter pak," tambahnya.

Namun dua Saksi ini tidak mengetahui dengan jelas wajah atau orang yang melakukakn pemukulan dan perampokan itu, sebab kejadian itu pada malam hari.  Yang artinya bahwa terdakwa lah yang melakukan hal ini. 

Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH yang didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH  dan Rina Yose SH, selanjutnya menanyakan kembali kepada 
Terdakwa Jindi Aritonang.

"Apakah dalam keterangan dua saksi ini ada yang mau disangkal?," tanya Hakim Lukman.

Saat itu terdakwa menjawab tidak paham atas keterangan saksi. " Saya tidak tau apa yang diterangkan saksi ini pak Hakim ," jelasnya 

Ketua majelis Hakim mengatakan kepada  terdakwa , apabila ada saksi yang meringankan terdakwa agar dihadirkan. " Tidak ada pak Hakim," jelas terdakwa.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15/2/16 dengan agenda tuntutan dari JPU, dan sidang ditutup. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.