Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Pencurian Alat Berat JPU hadirkan Dua Saksi

PN Rohil

Sidang Pencurian Alat Berat JPU hadirkan Dua Saksi

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 11 Feb 2016 19:13
Anggi Sinaga
Terdakwa saat sedang mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan. Kamis (11/2/2016)

UJUNGTANJUNG - Terdakwa Jindi Aritonang yang didakwa melakukan pencurian dan perampokan alat berat (beko) diwilayah Sigulamo Puncak desa Sintong kecamatan Tanah Putih , Kamis (11/2) kembali menjalani persidangan dengan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU kejari Rokan Hilir, Sulestri SH. 

Kedua saksi ini yakni  Sopar Simatupang dan Jaka Ariasena. yang bekerja sebagai helper (kenek) alat berat milik Jhon warga Duri.  

Dalam keterangan saksi Sopar Simatupang dan Jaka Ariasena dalam sidang bahwa pada waktu itu ketika malam hari saat saksi ini menjaga alat berat didaerah puncak Sigulamo Sintong, pada saat itu ada empat atau lima orang datang ke barak tempat ia berjaga. " Saat itu kami sedang tidur dan langsung memukul kami dan mengikat tangan dan mulut kami dengan tali dan lakban. Selanjutnya para perampok ini baru melakukan pencurian alat-alat berat yang kami jaga," jelas kedua saksi ini .

Dijelaskan para saksi ini kembali jarak antara barak dan alat berat sekitar empat puluh meter. " Jaraknya sekitar empat puluh meter pak," tambahnya.

Namun dua Saksi ini tidak mengetahui dengan jelas wajah atau orang yang melakukakn pemukulan dan perampokan itu, sebab kejadian itu pada malam hari.  Yang artinya bahwa terdakwa lah yang melakukan hal ini. 

Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH yang didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH  dan Rina Yose SH, selanjutnya menanyakan kembali kepada 
Terdakwa Jindi Aritonang.

"Apakah dalam keterangan dua saksi ini ada yang mau disangkal?," tanya Hakim Lukman.

Saat itu terdakwa menjawab tidak paham atas keterangan saksi. " Saya tidak tau apa yang diterangkan saksi ini pak Hakim ," jelasnya 

Ketua majelis Hakim mengatakan kepada  terdakwa , apabila ada saksi yang meringankan terdakwa agar dihadirkan. " Tidak ada pak Hakim," jelas terdakwa.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15/2/16 dengan agenda tuntutan dari JPU, dan sidang ditutup. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 14:02

    Pee Wee Gaskins Resmi Gabung Wecord Evermore Indonesia, Fans Tak Sabar Album Baru!

    JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari skena musik Tanah Air. Band legendaris, Pee Wee Gaskins, resmi bergabung dengan Wecord Evermore Indonesia. Bergabungnya PWG menandai babak baru dalam pe

  • Minggu, 19 Apr 2026 14:00

    Madonna Tiba-Tiba Muncul di Panggung Sabrina Carpenter, Bikin Heboh Coachella 2026

    JAKARTA - Penampilan Sabrina Carpenter di Coachella 2026 semakin meriah karena adanya kejutan dari Madonna. Pasalnya, ratu pop dunia itu tiba-tiba muncul di panggung saat Sabrina Carpenter sedang

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:51

    Lisa BLACKPINK Tuai Reaksi Beragam usai Tampil di Coachella 2026, Kurang Persiapan?

    JAKARTA - Penampilan Lisa BLACKPINK di panggung Coachella 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini ia tampil mengusung konsep “Bad Angel” yang memicu perdebatan di kalangan netizen.Aksi panggun

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:49

    Mitos atau Fakta, Pasien Diabetes Tak Boleh Konsumsi Gula

    JAKARTA - Diabetes masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia. Jumlah penyandang diabetes pada 2024 mencapai 20,4 juta orang dan menempatkan Indonesia di posisi

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:47

    Apakah Suntik Campak Bikin Demam?

    JAKARTA - Apakah suntik campak bikin demam? Kondisi demam setelah vaksin campak termasuk dalam salah satu efek samping.Campak atau measles adalah penyakit infeksi yang amat menular. Apa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.