Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Pencurian Alat Berat JPU hadirkan Dua Saksi

PN Rohil

Sidang Pencurian Alat Berat JPU hadirkan Dua Saksi

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 11 Feb 2016 19:13
Anggi Sinaga
Terdakwa saat sedang mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan. Kamis (11/2/2016)

UJUNGTANJUNG - Terdakwa Jindi Aritonang yang didakwa melakukan pencurian dan perampokan alat berat (beko) diwilayah Sigulamo Puncak desa Sintong kecamatan Tanah Putih , Kamis (11/2) kembali menjalani persidangan dengan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU kejari Rokan Hilir, Sulestri SH. 

Kedua saksi ini yakni  Sopar Simatupang dan Jaka Ariasena. yang bekerja sebagai helper (kenek) alat berat milik Jhon warga Duri.  

Dalam keterangan saksi Sopar Simatupang dan Jaka Ariasena dalam sidang bahwa pada waktu itu ketika malam hari saat saksi ini menjaga alat berat didaerah puncak Sigulamo Sintong, pada saat itu ada empat atau lima orang datang ke barak tempat ia berjaga. " Saat itu kami sedang tidur dan langsung memukul kami dan mengikat tangan dan mulut kami dengan tali dan lakban. Selanjutnya para perampok ini baru melakukan pencurian alat-alat berat yang kami jaga," jelas kedua saksi ini .

Dijelaskan para saksi ini kembali jarak antara barak dan alat berat sekitar empat puluh meter. " Jaraknya sekitar empat puluh meter pak," tambahnya.

Namun dua Saksi ini tidak mengetahui dengan jelas wajah atau orang yang melakukakn pemukulan dan perampokan itu, sebab kejadian itu pada malam hari.  Yang artinya bahwa terdakwa lah yang melakukan hal ini. 

Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH yang didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH  dan Rina Yose SH, selanjutnya menanyakan kembali kepada 
Terdakwa Jindi Aritonang.

"Apakah dalam keterangan dua saksi ini ada yang mau disangkal?," tanya Hakim Lukman.

Saat itu terdakwa menjawab tidak paham atas keterangan saksi. " Saya tidak tau apa yang diterangkan saksi ini pak Hakim ," jelasnya 

Ketua majelis Hakim mengatakan kepada  terdakwa , apabila ada saksi yang meringankan terdakwa agar dihadirkan. " Tidak ada pak Hakim," jelas terdakwa.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15/2/16 dengan agenda tuntutan dari JPU, dan sidang ditutup. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki