Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Simpan di Kotak Permen, Pengedar Narkoba di Rohul Ini Diciduk Polsek Rambah Hilir

Simpan di Kotak Permen, Pengedar Narkoba di Rohul Ini Diciduk Polsek Rambah Hilir

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 29 Jun 2026 11:53
PASIR PENGARAIAN - Jajaran Polsek Rambah Hilir Berhasil menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, diamankan sabu 4,30 gram.


Pria tersebut berinisial S yang diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Penangkapan pada Selasa lalu (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 wib.


Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Okto Wahyudi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (28/6/2026) mengatakan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa diduga sabu. Penggeledahan turut disaksikan perangkat desa setempat



Barang bukti tersebut terdiri dari lima paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan sepuluh paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil. Berat kotor keseluruhan sekitar 4,30 gram. 


"Barang bukti diduga sabu itu disimpan tersangka di kotak permen merk Happydent," katanya.


Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir dan kemudian diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Sanksi Hukum Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunpekanbaru.com)

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunrohul/1108257/simpan-di-kotak-permen-pengedar-narkoba-di-rohul-ini-diciduk-polsek-rambah-hilir

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.