Selasa, 23 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Teka-teki Istilah ‘LC’ di Sidang Kemnaker, Dari Mobil Mewah Hingga Pemandu Lagu

Berita

Teka-teki Istilah ‘LC’ di Sidang Kemnaker, Dari Mobil Mewah Hingga Pemandu Lagu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 08:30
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak riuh saat istilah 'LC' muncul berulang kali dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Istilah tersebut memicu rasa penasaran jaksa karena merujuk pada dua makna yang sangat bertolak belakang: kendaraan mewah dan pemandu lagu.

Fakta ini terungkap saat mantan Sesditjen Binawasnaker & K3, Chairul Fadly Harahap, memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan, Senin (2/1/2026).

Awalnya, jaksa mendalami transaksi tukar tambah mobil antara Chairul dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Chairul mengaku menyerahkan Pajero Dakar miliknya dan menambah uang tunai Rp300 juta untuk mendapatkan sebuah mobil dari komunitas 'LC'.

"LC itu apa Pak?" tanya jaksa memastikan.

"Land Cruiser, Pak," jawab Chairul singkat.

Namun, suasana persidangan semakin menarik saat jaksa lainnya membongkar tawaran-tawaran menggiurkan dari Bobby kepada Chairul selama menjabat. Selain tawaran liburan ke Amerika Serikat hingga naik haji, muncul istilah 'LC' dengan makna yang berbeda.

"Terus pernah juga saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" cecar jaksa.

Chairul mengakui adanya tawaran pemandu lagu tersebut, namun ia mengklaim telah menolaknya. Ia berdalih merasa sudah cukup terbantu oleh Bobby hanya dalam urusan transaksi mobil mewah Land Cruiser sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa menyoroti asal-usul uang Rp300 juta yang digunakan Chairul untuk mencicil mobil tersebut hanya dalam waktu 2,5 bulan. Chairul berdalih uang tersebut berasal dari akumulasi gaji, tunjangan kinerja (tukin), serta biaya perjalanan dinas yang menurutnya cukup tinggi selama menjabat sebagai Kepala Biro Humas.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para tersangka telah memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Mantan Wamenaker, Noel, juga terseret dalam dakwaan karena diduga meminta jatah Rp3 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan satu unit motor Ducati Scrambler.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.