Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terbukti Gelapkan Uang Sewa Ruko, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 10 Bulan Penjara

Berita

Terbukti Gelapkan Uang Sewa Ruko, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 10 Bulan Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 09:37
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp337,5 juta.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Dedy, menyatakan bahwa Asri Auzar melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani," ujar Dedi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Merespons putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Supradi Bone, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU, Pince Puspita, di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal pada November 2020 ketika Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Karena utang tersebut tak kunjung dilunasi, Asri akhirnya menjual lahan beserta enam unit ruko kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar pada Juli 2021.

Meski kepemilikan ruko telah beralih secara sah ke tangan Vincent berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat, Asri diduga bertindak seolah masih menjadi pemilik bangunan tersebut. Ia menagih uang sewa kepada para penyewa ruko untuk periode 2021 hingga 2025.

Uang sewa sebesar Rp337,5 juta tersebut diterima Asri tanpa sepengetahuan pemilik sah. Merasa dirugikan, Vincent Limvinci kemudian melaporkan tindakan mantan legislator tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga berlanjut ke meja hijau. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.