Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Ngaku Polisi, Pelajar SMA Ini Serahkan Uang dan Tubuhnya

hukrim

Terdakwa Ngaku Polisi, Pelajar SMA Ini Serahkan Uang dan Tubuhnya

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 01 Jun 2016 10:38
Anggi Sinaga
Suasana sidang saat korban MS memberikan keterangan dalam persidangan.

UJUNGTANJUNG - Terdakwa Alex (23), warga Kelurahan Cinta Raja, Bengkalis harus mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir  Roni Bona Ganda Hutagalung SH telah melakukan perbuatan tindak pidana pasal 378 ayat 1 dan 332 ayat 1 KUHP melakukan penipuan dengan bujuk rayu, hingga nekat melarikan SM (19 ) warga Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil, seorang pelajar SMA disalah satu sekolah didaerah Ujung Tanjung.

Selasa (31/5/16) sekitar pukul 15.30 wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir, menggelar sidang dengan ketua Majelis Hakim Agustinus Asgari SH didampingi dua anggota Dr. Sutarno SH MH dan Crimson Situmorang SH, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi korban SM dan tiga orang saksi (RI) ibu korban (EM) abang korban dan (BS) ayah Korban,

Dalam keterangan saksi korban SM dalam sidang menceritakan sekitar bulan Agustus 2015, korban SM mengenal terdakwa Rio Rizky yang sebenarnya Alex, melalui pertemanan Facebook dan BBM dengan menggunakan nama palsu Rio Rizky warga Pekanbaru yang berprofesi sebagai anggota polisi dengan status lajang.

Selanjutnya karena hubungan berlanjut dengan baik melalui telepon dan medsos FB dan BBM hingga korban percaya dan diiming imingi akan dinikahi oleh Rio Rizky alias Alex dan akhirnya korban SM hanyut dengan bujuk rayuan hingga telah melakukan hubungan intim selama lima kali dengan Terdakwa,

Karena janji akan menikahi Korban dan akan datang berkunjung ke orang tua korban, hingga sekitar bulan Februari 2016 Terdakwa Rio Risky pernah membujuk dan merayu korban dengan meminjam dan mengirimkan uang korban satu juta rupiah dengan alasan kakak korban sedang sakit parah, dan akan mengembalikannya  kembali setelah Terdakwa  menerima gaji.

Dengan berbagai cara bujuk rayu dan janji janji manis, kembali Terdakwa Rio Rizky alias Alex mencoba kembali meminjam uang korban SM hingga berulang sampai lima kali  dengan berbagai alasan hingga mencapai tujuh juta rupiah.

Setelah yakin akan bujuk rayunya, kembali terdakwa menjalankan niat buruknya dengan mengatakan kepada Korban ia sedang sakit, bahwa roh Rio Rizky  berpindah kepada Alex , dan ia akan sehat kembali apabila korban mau berhubungan intim dengan Alex selama tiga kali hingga akhirnya Alex mendatangi korban ke Tanah Putih Tanjung Melawan.

Setelah melakukan hubungan intim , Alex yang sebenarnya Rio Rizky merayu dan membujuk korban  dan membawanya pergi ke Pulau Rupat Bengkalis tanpa sepengetahuan orang tua korban, dengan alasan akan menikahi korban, dengan ancaman apabila korban tidak mau akan menyebarkan foto foto bugil korban di media.

Dengan perasaan takut dan dibawah tekanan akhirnya Korban SM mengikuti Terdakwa. Namun setelah sepuluh hari bersama terdakwa di pulau Rupat pernikahan juga tidak pernah terlaksana, hingga Tim Sat opsnal Polsek Tanah Putih menangkap Terdakwa di pulau Rupat, Bengkalis.

Setelah korban MS menerangkan seluruh kejadiannya didepan majelis hakim, selanjutnya mendengarkan keterangan ibu , Ayah dan Abang korban yang mengatakan bahwa tidak mengetahui kejadian itu, namun setelah anaknya tidak kembali kerumah akhirnya melaporkan kepada pihak polsek.

Atas keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU,Terdakwa Alex alias Rio Rizky membenarkan seluruh keterangan saksi dan korban dalam persidangan.

Selanjutnya majelis  hakim akan melanjutkan persidangan pada hari selasa satu minggu kedepan dengan agenda sidang Tuntutan dari JPU. Saat ini diketahui korban SM sudah dikeluarkan dari Sekolah. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.