Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Penembak Istri di Rohul Divonis 16 Tahun Penjara

hukrim

Terdakwa Penembak Istri di Rohul Divonis 16 Tahun Penjara

Laporan: Fahrin Waruwu
Selasa, 31 Mei 2016 22:33
Fahrin Waruwu
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Rohul, Riki, SH
ROKANHULU - Terdakwa pembunuh istrinya sendiri yakni Oknum Polri sebelumnya berpangkat Bripka bernama Sampai Tua (ST) Simanjuntak, divonis 20 tahun penjara. Saat sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu, Senin (23/5/2016) lalu. Majelis hakim menilai ST Simanjuntak bersalah telah membunuh istrinya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Rokan Hulu yakni 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Rohul, Riki, SH mengaku pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. "Kita masih pikir-pikir mas terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kita menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara namun, hakim memutuskan 16 tahun saja," katanya, Selasa (31/5/2016)

Ditambahkannya hal tersebut sesuai dengan putusan ‎majelis hakim, terhadap terdakwa ST.Simanjuntak  yang dibacakan oleh hakim  nomor 78/pid.b/2016/pn. prp tanggal 23 Mei 2016.

Dimana, pertama menyatakan terdakwa sampai tua Simanjuntak terbukti dan sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa satu unit senjata api yang digunakan terdakwa menghabisi nyawa korban,  dua buah proyektil peluru,  dan satu buah peluru revolver yang tidak dapat digunakan.

Saat ditanya apakah ada tuntutan yang meringankan ST, Simanjuntak hingga di Vonis 16 tahun penjara, dirinya mengungkapkan bahwa tututan dari JPU terkait kasus pembunuhan tersebut, tidak ada tuntutan yang meringankan terdakwa.

 "Tidak ada tuntutan kita yang meringankan malahan, tuntutan kita memberatkan semua," imbuhnya.

Riki menjelaskan, adapun tuntutan dari JPU yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia, dimana profesinya sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi  masyarakat, namun perbuatan terdakwa malah membuat masyarakat resah.

Selanjutnya, ‎terdakwa yang merupakan suami dari korban, seharunya mengayomi dan memberikan rasa kasih sayang kepada korban, tetapi terdakwa malah menghilangkan nyawa korban. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis, dengan menembak korban secara berkali-kali.

Kemudian, terdakwa tidak mempertanggungjawabkan ‎perbuatannya, karna sempat melarikan diri setelah menghilangkan nyawa istrinya. Serta terdakwa juga tidak menunjukan rasa penyesalan terhadap perbuatanya.

Lebih lanjut dijelaskanya, berdasarkan hal-hal yang memberatkan tersebut, setelah pihaknya berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi Pekanbaru, pasalnya peristiwa tersebut banyak menarik perhatian, terdakwa di tuntut 20 Tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana. (Fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.