Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ternyata Hakim Tidak Terikat dengan Undang - Undang, Ini Contohnya

Ternyata Hakim Tidak Terikat dengan Undang - Undang, Ini Contohnya

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 31 Agu 2016 18:19
Istimewa
Kalna Surya Siregar SH
BAGANBATU - Mencermati Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Juni 2016 atas nama Terdakwa Ramy Suseno yang menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan adalah merupakan terobosan hukum. 

Sebab dalam amar putusan angka 1, MA menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman". Sedangkan unsur " Menguasai" merupakan salah satu unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Minimal 4 Tahun, maksimal 12 Tahun pidana penjara, dan pidana denda minimal Rp.800.000.000 , maksimal Rp. 1.000.000.000.

Sedangkan dalam Amar putusan angka 2, MA menyatakan " Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa, Oleh Karena Itu Dengan Pidana Penjara Selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan,".

Menyikapi amar putusan itu, terang dan jelas bahwa Majelis Hakim Agung secara tidak langsung menyatakan dirinya tidak terikat terhadap Undang - undang dengan cara menyimpangi ancaman pidana minimal 4 tahun dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Narkotika.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Jaksa/Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Ramy Suseno dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan tuntutan 6 tahun penjara dan tuntutan 6 bulan sebagai pengganti dari pidana denda tersebut. 

Sedangkan Penasihat Hukumnya, Kalna Surya Siregar SH dalam Nota Pembelaan meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan-dakwaan Jaksa. " Namun akhirnya Mahkamah Agung berpendapat lain dengan menganggap klien kami sebagai orang yang menguasai narkotika tersebut," jelasnya kepada spiritriau.com Rabu 31/8 di Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

"Namun sebagai seorang profesional, kami harus mematuhi putusan ini, dan mengapresiasi putusan ini karena putusan ini dapat menjadi Yurisprudensi dalam penyelesaian perkara Narkotika. Ini adalah sejarah yang pertama kali di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir," pungkas Kalna. (ded)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.