Minggu, 02 Agu 2026
hukrim
Tersandung Dugaan Pemerasan THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Diadili
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Agu 2026 09:40
JAKARTA - Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). Ia didakwa memaksa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan dana dengan dalih pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa berhasil meraup dana hingga ratusan juta rupiah dari hasil pengumpulan paksa tersebut. Uang itu diduga dinikmati secara pribadi oleh Syamsul. Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Target Rp700 Juta untuk THR
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan, pemerasan ini bermula saat Syamsul memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Terdakwa meminta agar disiapkan dana ratusan juta rupiah khusus untuk kebutuhan THR.
"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta untuk THR," terang Eko saat membacakan dakwaan.
Instruksi ini kemudian diteruskan oleh Sadmoko kepada puluhan pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari proses pengumpulan paksa tersebut, jaksa mencatat total uang yang terkumpul dan diserahkan mencapai Rp568 juta.
Langsung Tahap Pembuktian
Menanggapi surat dakwaan dari penuntut umum, Syamsul Auliya Rachman melalui tim kuasa hukumnya menyatakan sikap koperatif terhadap proses hukum. Terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Ia meminta majelis hakim untuk langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian guna memeriksa saksi-saksi dan alat bukti. Perkara ini sendiri merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada Maret lalu, di mana Syamsul diamankan bersama 26 orang lainnya.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/tersandung-dugaan-pemerasan-thr-rp568-juta-bupati-nonaktif-cilacap-diadili.html
komentar Pembaca