Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terungkap Disinformasi dalam Konflik di Rantau Kasih, Wakil Ketua DPRD Kampar Beberkan Permasalahan

Terungkap Disinformasi dalam Konflik di Rantau Kasih, Wakil Ketua DPRD Kampar Beberkan Permasalahan

Admin
Senin, 23 Agu 2021 15:39
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol mengungkap disinformasi yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait konflik warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir dengan PT. Nusa Wana Raya (NWR).

Dinsinformasi ini terungkap dalam pertemuan Repol didampingi Ketua Komisi I, Ansar dengan DLHK Riau, Jumat (20/8/2021) lalu.

"Laporan perusahaan ke DLHK nggak sama dengan kondisi lapangan," ungkap Repol, Senin (23/8/2021).

Repol memulai dari pengakuan DLHK ihwal Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK).

Dahulu RKT harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

Kini tidak tidak lagi. Perusahaan pemilik konsesi menyusun RKT sendiri lalu melaporkannya langsung Kementerian LHK.

"Sekalipun DLHK tidak punya, DLHK masih memiliki sedikit kewenangan (menyelesaikan konflik Rantau Kasih)," ujar Repol.

Ketua DPD II Partai Golkar Kampar ini mengatakan, konflik Rantau Kasih sudah bergulir lebih dari setahun belakangan.

Perusahaan menumbangi tanaman Karet di lahan belukar yang digarap masyarakat. Tetapi warga tidak melakukan perlawanan berarti.

"Ini karena masuk areal sawit, makanya warga heboh," kata Repol. Tetapi dari penjelasan DLHK Riau, ia menyebutkan, NWR melapor tidak menumbang Karet warga.


Di samping itu, NWR melaporkan konsesinya seluas 12.000 hektare telah dirambah masyarakat. Ia menyatakan, konsesi yang dimaksud masuk wilayah Pelalawan.

"Selama ini DLHK tidak mau membantu karena dikira milik pengusaha yang punya 80 hektare, 100 hektare. Macam-macam datanya," tandas Repol.

Ada lagi laporan yang menyebut kelompok Datuk Aziz telah menguasai 300-an hektare.

"Ini adalah pengelabuan," tuding dia. Repol menegaskan, masyarakat yang sedang berkonflik hanya terkonsentrasi di Dusun Sei Belanti. Mereka yang melakukan perlawanan adalah perorangan dengan luas garapan masing-masing hanya 2, 3 hingga 4 hektare.

Repol mengemukakan, masyarakat Sei Belanti sudah bercocok tanam sebelum Indonesia merdeka.

Lalu mereka direlokasi dari bantaran sungai tahun 2000 berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Saleh Djasit tahun 1999.

"Masyarakat sudah berkebun sejak dulu. Tapi gagal karena dirusak Gajah. Nah, sekarang mereka mulai lagi. Jadi mereka bukan pendatang baru," kata Repol.

Keesokan hari setelah pertemuan di Kantor DLHK, Camat Kampar Kiri Hilir memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan NWR.

Repol menyadari penyelesaian konflik tidak cukup dengan menghentikan aktivitas keduabelah pihak di lokasi konflik.

Menurut dia, perlu adanya kepastian hukum kepemilikan lahan. Misalnya dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilepaskan dari kawasan hutan (enclave).

"Tugas kita bersama sekarang, bagaimana supaya masuk TORA terus enclave," pungkas Repol.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.