Tidak Kantongi HGU, Kasus PT.DSI Terus Bergulir di Pengadilan
Laporan : Sahril Ramadhana
Minggu, 17 Jan 2016 20:52
Anehnya, kendati sudah menguasai lahan yang saat ini ditanami sawit sejak tahun 1998 itu, namun PT DSI diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan.
"Tudingan kita bukan sebatas bualan di kedai kopi saja, kemaren gugatan ini sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Siak," kata Bismar seperti dilansir dari GoRiau.com, Kamis (7/1/2016).
Saat sidang gugatan perdata yang berlangsung kemaren, Rabu (6/1/2016), Bismar sempat memprotes Hakim Ketua Ira Rosalin karena agenda sidang sudah masuk materi pokok perkara, padahal seharusnya mediasi dulu.
"Maaf Yang Mulia, dalam sidang ketiga ini seharusnya agenda mediasi. Tapi kok langsung ke materi pokok perkara," kata Bismar, menirukan protesnya kepada majelis hakim saat sidang.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) A Nomor 1 Tahun 2008, kata Bismar, diwajibkan terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum masuk materi pokok perkara. Namun, protes itu tidak diterima majelis hakim, dan tetap melanjutkan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Bismar menjabarkan, gugatan terhadap PT DSI berdasarkan penguasaan lahan sejak tahun 1998 seluas 13.523 hektare di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib. Padahal, di tahun 1998 itu, PT DSI hanya mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dengan Nomor 17/KPTS-II/1998 dari Menteri Kehutanan, bukan HGU.
"Mestinya, setahun setelah mengantongi hak pelepasan hutan, PT DSI mengurus izin HGU, namun kenyataannya tak memiliki izin HGU itu sampai detik ini. Tapi, lahan seluas 13.523 hektare itu tetap saja dikuasai mereka. Ini jelas indikasi pengelapan pajak yang merugikan negara," ujar Bismar.
Kemudian, pada tahun 2006, dari 13.523 hektare lahan yang dikuasai PT DSI, Bupati Siak memberikan izin lokasi seluas 8.000 hektare. Izin lokasi itu hanya berlaku selama 3 tahun atau sampai tahun 2009 dan tidak diperpanjang sampai saat ini.
"Ini jelas sekali merugikan negara dan masyarakat. Atas dasar itu kita menggugat PT.DSI,"pungkasnya.
Menangapi Beberapa Permasalaha yang menimpa PT.DSI, spiritriau.com mencoba meminta kompirmasi kepada humas PT. DSI Iskandar melaui Via Whatsapp, tapi hingga saat ini humas perusahaan besutan Meri tersebut belum memberikan keterangannya. (ril/goriau.com)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat