Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tidak Kantongi HGU, Kasus PT.DSI Terus Bergulir di Pengadilan

Tidak Kantongi HGU, Kasus PT.DSI Terus Bergulir di Pengadilan

Laporan : Sahril Ramadhana
Minggu, 17 Jan 2016 20:52
Internet
ilustrasi perkebunan kelapa sawit
SIAK - Ketua Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (YPKPAN) Bismar bersama sekretarisnya Zulkifli menuding PT Duta Swakarya Indah (DSI) menguasai lahan seluas 13.523 hektare yang berada di kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

Anehnya, kendati sudah menguasai lahan yang saat ini ditanami sawit sejak tahun 1998 itu, namun PT DSI diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan.

"Tudingan kita bukan sebatas bualan di kedai kopi saja, kemaren gugatan ini sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Siak," kata Bismar seperti dilansir dari GoRiau.com, Kamis (7/1/2016).

Saat sidang gugatan perdata yang berlangsung kemaren, Rabu (6/1/2016), Bismar sempat memprotes Hakim Ketua Ira Rosalin karena agenda sidang sudah masuk materi pokok perkara, padahal seharusnya mediasi dulu.

"Maaf Yang Mulia, dalam sidang ketiga ini seharusnya agenda mediasi. Tapi kok langsung ke materi pokok perkara," kata Bismar, menirukan protesnya kepada majelis hakim saat sidang.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) A Nomor 1 Tahun 2008, kata Bismar, diwajibkan terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum masuk materi pokok perkara. Namun, protes itu tidak diterima majelis hakim, dan tetap melanjutkan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Bismar menjabarkan, gugatan terhadap PT DSI berdasarkan penguasaan lahan sejak tahun 1998 seluas 13.523 hektare di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib. Padahal, di tahun 1998 itu, PT DSI hanya mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dengan Nomor 17/KPTS-II/1998 dari Menteri Kehutanan, bukan HGU.

"Mestinya, setahun setelah mengantongi hak pelepasan hutan, PT DSI mengurus izin HGU, namun kenyataannya tak memiliki izin HGU itu sampai detik ini. Tapi, lahan seluas 13.523 hektare itu tetap saja dikuasai mereka. Ini jelas indikasi pengelapan pajak yang merugikan negara," ujar Bismar.

Kemudian, pada tahun 2006, dari 13.523 hektare lahan yang dikuasai PT DSI, Bupati Siak memberikan izin lokasi seluas 8.000 hektare. Izin lokasi itu hanya berlaku selama 3 tahun atau sampai tahun 2009 dan tidak diperpanjang sampai saat ini.

"Ini jelas sekali merugikan negara dan masyarakat. Atas dasar itu kita menggugat PT.DSI,"pungkasnya.

Menangapi Beberapa Permasalaha yang menimpa PT.DSI, spiritriau.com mencoba meminta kompirmasi kepada humas PT. DSI Iskandar melaui Via Whatsapp, tapi hingga saat ini humas perusahaan besutan  Meri tersebut belum memberikan keterangannya. (ril/goriau.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.