Kamis, 05 Des 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Transaksi Pil Ekstasi Sepasang Kekasih dibekuk Polres Rohil

Transaksi Pil Ekstasi Sepasang Kekasih dibekuk Polres Rohil

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 07 Jan 2024 11:33
(Foto : Istimewa)
Tersangka Nengsih (35) warga Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara diamankan Satnarkoba Polres Rohil
UJUNGTANJUNG-Tak main-main, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohi) terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini Satresnarkoba  berhasil mengamankan sepasang kekasih yang mengedarkan pil ekstasi sebanyak 13 butir pada Kamis (4/1/2024) di sebuah Cafe yang terletak di jalan lintas Riau-Sumut Lokasi Rambungan Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam penggerebekan ini turut diamankan  seorang  pria  bernama Rio Wijaya (27) warga Ujungtanjung dan keasihnya  bernama Sri Mawarni  alias Nengsih (35) warga Padang Bulan  Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Mungkin gambar 3 orang, poster dan teks yang menyatakan 'POLRES ROKAN HILIR SAT NARKOBA SIE IDENTIFIKASI POLRES ROKAN HILIR SAT NARKOBA SIE IDENTIFIKASI 200 95 190 85 180 175 170 165 POLRES ROKAN HILI CRIMINAL DATABASE POLRES ROKAN HILIR SAT NARKOBA SIE IDENTIFIKASI POLRES ROKAN HILI CRIMINAL DATABASE 200 195 190 185 180 175 170 165 160 155 150 145 200 195 190 185 180 175 170 165 POLRES ROKAN HIL CRIMINAL DATABASE 145 140 135 130 125 120 115 110 105 100 155 150 145 135 125 120 115 110 105 100 135 130 125 120 115 110 105 100'

Tersangka Rio Wijaya (27) warga Ujungtanjung



Penangkapan kedua pelaku ini,  setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kafe rambungan,  Kelurahan banjar XII sering dijadikan kedua tersangka sebagai pusat transaksi narkoba jenis Pil ekstasi. 

Petugas mendapat informasi Kamis, (4/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku sedang transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Usai menangkap pelaku,  petugas turut mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 11 butir pil ekstasi warna hijau dan  satu paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan  pil ekstasi warna hijau gelap yang telah hancur. Kedua tersangka ini mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seoarang laki-laki yang tidak dikenal  di Rantau Prapat.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa,S.H.,M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi atau inex oleh Sat Res Narkoba tersebut. 
Mungkin gambar permen dan teks
barang Bukti yang diamankan Petugas Polres Rokan Hilir

Menurutnya pada Rabu  4 Januari  2024, diperoleh informasi bahwa ada orang yang mengedarkan/menjual Narkotika jenis ekstasi di Tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan Info tersebut Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa, memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Diterangkan Kapolres, pada hari Kamis (4/1/2024) sekira jam 22.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan  mengamankan kedua tersangka. 

Mungkin gambar telepon dan pemutar audio digital
Barang Bukti  dari tersangka yang diamankan Petugas Satnarkoba Polres Rohil 

Disaksikan aparat desa setempat, tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik bening yang berisikan total 13 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna hijau dan hijau gelap. 

Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan benda berupa 1  (satu) unit Handphone Android merek Redmi Note 5A dari tersangka  Rio dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna Hitam dari Sri Mawwarni Alias Nengsih. 

Selanjutnya Rio dan Nengsih serta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir untuk proses  lebih lanjut, jelas Anra Nosa. Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka  Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, tandas Anra Nosa (jon)

Editor: 1

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 04 Des 2024 19:08

    Program Bank Sampah PHR Wujudkan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

    Pekanbaru-Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember menjadi momentum untuk  merefleksikan kembali pentingnya meningkatkan kesadaran untuk terus berupaya mewujudkan lingkungan inkl

  • Rabu, 04 Des 2024 18:32

    Terpilihya Pasagan H. Bistaman -Jhony Charles Diharapkan Membawa Perubahan Bagi Masyarakat Rokan Hilir

    Hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rohil Nomor : 1508 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 Tentang  Penetapan Hasil Pemilihan B

  • Rabu, 04 Des 2024 17:42

    BREAKING NEWS: Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer, Sebut Ancaman Pasukan Korut

    SEOUL â€" Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan keadaan darurat militer dalam pidato larut malam yang disiarkan di televisi. Yoon mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk m

  • Rabu, 04 Des 2024 17:41

    Mengenal Hay’at Tahrir Al-Sham, Kelompok Pemberontakan di Suriah

    JAKARTA - Pada tahun 2016, terjadi serangan udara besar-besaran oleh Rusia untuk membantu pasukan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, dalam merebut kembali Aleppo dari tangan pemberontak. Peri

  • Rabu, 04 Des 2024 17:38

    5 Kali OTT di Riau, KPK: Belum Ada Obat Korupsi yang Jos!

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.