(Foto : Istimewa)
Tersangka Nengsih (35) warga Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara diamankan Satnarkoba Polres Rohil
UJUNGTANJUNG-Tak main-main, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohi) terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan sepasang kekasih yang mengedarkan pil ekstasi sebanyak 13 butir pada Kamis (4/1/2024) di sebuah Cafe yang terletak di jalan lintas Riau-Sumut Lokasi Rambungan Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam penggerebekan ini turut diamankan seorang pria bernama Rio Wijaya (27) warga Ujungtanjung dan keasihnya bernama Sri Mawarni alias Nengsih (35) warga Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Tersangka Rio Wijaya (27) warga Ujungtanjung
Penangkapan kedua pelaku ini, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kafe rambungan, Kelurahan banjar XII sering dijadikan kedua tersangka sebagai pusat transaksi narkoba jenis Pil ekstasi.
Petugas mendapat informasi Kamis, (4/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku sedang transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Usai menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 11 butir pil ekstasi warna hijau dan satu paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan pil ekstasi warna hijau gelap yang telah hancur. Kedua tersangka ini mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seoarang laki-laki yang tidak dikenal di Rantau Prapat.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa,S.H.,M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi atau inex oleh Sat Res Narkoba tersebut.
barang Bukti yang diamankan Petugas Polres Rokan Hilir
Menurutnya pada Rabu 4 Januari 2024, diperoleh informasi bahwa ada orang yang mengedarkan/menjual Narkotika jenis ekstasi di Tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan Info tersebut Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa, memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya.
Diterangkan Kapolres, pada hari Kamis (4/1/2024) sekira jam 22.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan mengamankan kedua tersangka.
Barang Bukti dari tersangka yang diamankan Petugas Satnarkoba Polres Rohil
Disaksikan aparat desa setempat, tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan total 13 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna hijau dan hijau gelap.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan benda berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi Note 5A dari tersangka Rio dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna Hitam dari Sri Mawwarni Alias Nengsih.
Selanjutnya Rio dan Nengsih serta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut, jelas Anra Nosa. Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, tandas Anra Nosa (jon)
Editor: 1
Polres Rokan Hilir