Sabtu, 30 Mei 2026
Trio Penipu Modus Hipnotis Digulung Polresta Pekanbaru
Admin
Selasa, 03 Nov 2020 08:40
Riauterkini.com
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menjelaskan, tiga trio penipu itu adalah seorang WNI yakni MA (30) warga Tanjung Batu Dalam Singkawang, Kalimantan Barat dan dua WNA, LX (45) serta YX (36) yang sama-sama merupakan warga Tiongkok. Selain mereka bertiga, sambung Nandang, masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap, yakni AI (DPO) warga asal Taiwan.
"Dua tersangka adalah WNA (YX dan LX) dan satu lagi (MA) warga asal Kalimantan Barat. Mereka bertiga satu komplotan melakukan penipuan dengan modus operandi hipnotis. Targetnya wanita paruh baya atau ibu-ibu yang masih ada keturunan dari Tiongkok," ujarnya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam ketika menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers, Senin (02/11/20).
Masih kata Nandang, setibanya di Pekanbaru pada Oktober 2020, tersangka juga sempat menginap di hotel untuk lebih mematangkan rencana jahat mereka. Di hotel itu pula, AI menyerahkan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam yang nantinya akan diberikan pada korbannya. Setelah itu barulah tersangka beraksi mencari korbannya ke pasar.
"Para tersangka lalu bertemu dengan target atau korban di Pasar Bawah. Di pasar tersebut, tersangka MA dan YX pura-pura mencari bawang hijau untuk obat dan tolak bala. Mereka lalu menghampiri korban (Yusni)," sebutnya.
Untuk meyakinkan korbannya, sambungnya, tersangka AI yang kini masih DPO juga ikut menghampiri korban sambil mengaku memiliki salah seorang kakek yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut tanpa harus memiliki bawang hijau yang juga dicari korban. AI pun lantas meminta korban agar segera menemui kakek itu demi menyembuhkan tolak bala yang akan dialami korban. Korban yang tak menaruh rasa curiga kemudian langsung percaya dan mau ikut bersama para tersangka menaiki mobil yang sudah standby dikemudikan oleh tersangka LX.
"Didalam mobil itu, tersangka AI kembali membujuk korban agar menyerahkan uang tunai dan perhiasan sebagai syarat yang diminta oleh kakek yang dimaksud," tuturnya.
Agar korban semakin percaya, tersangka MA juga ikut menyerahkan uang tunai dan barang berharga sebagai syarat yang sama kepada tersangka AI. Namun karena sudah bersekongkol, tanpa sepengetahuan korban, uang dan barang yang diberikan oleh tersangka MA kepada tersangka AI bukanlah uang sungguhan, melainkan tumpukan tisu wajah serta 2 bungkus garam.
Korban yang sudah terhipnotis dan terpedaya itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mau mengambil uang dari beberapa rekening bank miliknya lalu menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para tersangka dengan jumlah kurang lebih Rp700 juta. Begitu menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, tersangka kemudian memberikan sebuah tas berisi 2 tisu sebanyak 1.000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya.
"Setelah menipu korban, para tersangka lalu menurunkan korban di pertengahan jalan. Sedangkan tersangka melarikan diri. Korban baru sadar telah tertipu ketika membuka tas yang diberikan tersangka yang ternyata hanya berisi tumpukan tisu dan botol air mineral," sebutnya.
Dari empat tersangka itu, tiga diantaranya baru berhasil tertangkap di Kota Jambi, di sebuah hotel, Jumat (30/10/20) lalu. Sementara satu tersangka lagi, AI masih dalam pencarian polisi. Untuk tiga tersangka MA, YX dan LX, akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca