Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tunggu Pembeli di Warung Kopi,Penjual Judi Kim Tak Sadar Diintai Polisi,Pasrah Digelandang ke Sel

Tunggu Pembeli di Warung Kopi,Penjual Judi Kim Tak Sadar Diintai Polisi,Pasrah Digelandang ke Sel

Admin
Kamis, 10 Jun 2021 14:13
pekanbaru.tribunnews.com

BANGKINANG - Tunggu pembeli di warung kopi, penjual judi Kim tak sadar diintai polisi, pasrah digelandang ke sel tahanan.

Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang pelaku judi tebak angka jenis Kim, Senin (7/6/2021) di sebuah warung kopi yang berlokasi di wilayah Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan, tersangka kasus judi yang diamankan aparat kepolisian ini adalah NU alias OJ (45), warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

"Bersama pelaku turut kita amankan barang bukti satu unit hp merek Nokia warna putih hitam dan satu unit hp merek Xiaomi warna silver yang berisi sms pesanan nomor judi tebak angka," jelasnya.

" Serta uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka tersebut," imbuhnya.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (7/6/2021) malam.

Kala itu, Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial OJ yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online berada di kedai kopi Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.

Kemudian tim opsnal polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim tiba di lokasi lalu seketika itu juga dan melihat target sedang duduk di sebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya.

"Anggota kita kemudian melakukan interogasi terhadap OJ dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis Kim yang dilakukan secara online," jelasnya.


AKP Marupa Sibarani menjelaskan keterangan pelaku ini bersesuaian dengan barang bukti handphone milik tersangka OJ yang saat diperiksa petugas ditemukan SMS pesanan nomor judi tebak angka jenis Kim.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.