Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • WN Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar karena Tak Punya Dokumen

hukrim

WN Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar karena Tak Punya Dokumen

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Agu 2025 11:34
Berita satu.com
Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MHK diamankan petugas Imigrasi Blitar setelah kedapatan tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.

Penangkapan dilakukan dalam patroli dan pengawasan rutin yang digelar petugas imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan MHK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diminta petugas.

“Kami telah mengamankan seorang WN Malaysia yang tinggal cukup lama di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun,” ujar Aditya, Kamis (21/8/2025).

Atas pelanggaran tersebut, MHK dijerat Pasal 116 juncto Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur kewajiban setiap warga negara asing untuk memiliki dokumen resmi saat berada di Indonesia, dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, MHK dapat dikenai pidana kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aditya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Blitar dan sekitarnya.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Blitar,” tegasnya.

Aditya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi WNA lain yang tinggal di Indonesia. “Kami harap ini menjadi peringatan agar setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian. Jangan sampai ada lagi yang mencoba tinggal tanpa dokumen resmi,” pungkasnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.