Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 14 Apr 2026 09:37
INHU-Aroma peredaran narkotika yang kian meresahkan akhirnya terendus aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, petugas berhasil membekuk lima orang tersangka, termasuk satu oknum pegawai P3K paruh waktu Badan Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Inhu .

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan azkiaris Kelurahan Sekip Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak 7/4/ 2026. Puncaknya, pada Jumat, 10/4/ 2026, aparat melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.

Tersangka pertama yang diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan OH Alias Oot, yang diketahui merupakan oknum P3K paruh waktu . Ia ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan JIK Alias Jody. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Masih di hari yang sama di , petugas juga mengamankan RH Alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.

Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan  HS Alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.