Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Jun 2026 16:04
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, capaian tersebut berasal dari berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara. Aset yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA)."Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Febrie, capaian tersebut tidak lepas dari strategi dan paradigma baru dalam penanganan perkara korupsi yang diterapkan Bidang Pidsus. Penyidik kini memprioritaskan perkara-perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara besar, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.

Hingga saat ini, terdapat sedikitnya 12 perkara korupsi strategis yang tengah ditangani. Salah satunya adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat enam tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Kerugian Kasus LainnyaSelain itu, Kejagung juga menangani dugaan korupsi impor tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 184 miliar dan dampak terhadap perekonomian negara mencapai Rp 1,646 triliun.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,97 triliun.

"Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu juga merinci capaian penyelamatan kerugian keuangan negara per tahun. Tahun 2026 menjadi periode dengan nilai penyelamatan tertinggi, yakni mencapai Rp 40,5 triliun.

Sementara itu, nilai penyelamatan pada 2025 dan 2023 masing-masing tercatat sebesar Rp 24,5 triliun dan Rp 24,4 triliun. Kemudian pada 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, tahun 2020 mencapai Rp 8,3 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 6,3 triliun, dan tahun 2024 senilai Rp 4,6 triliun.(liputan6)
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/7956701/kejagung-selamatkan-uang-negara-rp-1315-triliun

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.