Sabtu, 25 Jan 2025
Jajaran Polsek Peranap Inhu Menggagalkan Sindikat Narkoba, Dua Tersangka Pun di Amankan
Julfi Hendra
Minggu, 26 Jan 2020 21:47
Julfi Hendra
Inhu-Jajaran Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggagalkan sindikat Narkoba dua tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu diamankan, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 Wib.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Sultan Muda, Gang Asno, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu adalah Asmardi Darwis, warga Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap dan Rudi Hendrawan, warga Bukit Balago, Kelurahan Peranap.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada tiga orang berboncengan dengan sepeda motor sedang menuju rumah kosong di Gang Asno. Informasi itu juga menyebut kalau rumah kosong itu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Kapolsek Peranap langsung memerintahkan 3 personil melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di rumah kosong tersebut, polisi menemukan dua laki-laki sedang mengkonsumsi sabu.
Satu orang lainnya yang mengetahui ada polisi sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat ke dua orang tersebut diintrogasi, mereka mengaku kalau sabu yang dikonsumsi milik Radi dan masih DPO.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Misran, Minggu (26/1/2020) siang
Editor: Hendra
Sumber: Inhu
komentar Pembaca