Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pil Goyang Nodai Kesucian Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku

Pil Goyang Nodai Kesucian Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 25 Feb 2026 17:31
(Foto : Humas Polres Inhu)
INHU-Semangat menjaga kesucian bulan suci Ramadhan terus digelorakan jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu. Di tengah khusyuknya umat Muslim menjalankan ibadah puasa, peredaran narkotika justru mencoba merusak generasi muda. Hal itu terbukti dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasir Penyu pada Senin (23/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDS alias DEDE (37), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti olehInit Reskrim Polsek Pasir Penyu  dan dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tangan tersangka ditemukan 3 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di lemari kamar, kembali ditemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi serta plastik kosong dan satu unit handphone,” terang AIPTU Misran.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya, 41 butir merek minion warna ungu, 27 butir merek kerang warna hijau, dan 6 butir merek granat warna hijau. Selain itu, turut disita 17 lembar plastik bening kosong serta satu unit handphone  warna merah milik tersangka.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadhan. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika tidak mengenal waktu, bahkan di bulan suci sekalipun. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 09:51

    584 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Demo di DPR dan BGN

    Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 584 personel gabungan untuk mengamankan dua aksi unjuk rasa yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).Pengamanan difokuskan di kawasan Ge

  • Selasa, 26 Mei 2026 08:32

    Zulkardi Kawal Perbaikan Jalan Pesisir Rumbai, Anggaran Rp11,8 Miliar Disiapkan

    PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menerima langsung aspirasi masyarakat Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, dalam pertemuan di ruang Fr

  • Selasa, 26 Mei 2026 08:28

    Magister Manajemen Unilak Raih Akreditasi Unggul, Bukti Mutu Akademik Bertaraf Tinggi

    PEKANBARU-Program Studi Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang akademik. Prodi tersebut resmi meraih predikat Terakredita

  • Selasa, 26 Mei 2026 08:25

    Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Masih Buron

    TANAHPUTIH-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Ra

  • Selasa, 26 Mei 2026 08:22

    Jaga Wilayah Tetap Aman, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla

    TANAHPUTIH-Polsek Tanah Putih terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan kebakaran yang berada di Kepenghuluan Ujung Ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.