Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 20 Mei 2026 11:01
INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi saat berada di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RAP alias DEDE (34), seorang wiraswasta warga Jalan Banteng RT 004 RW 001 Desa Kampung Besar Seberang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,61 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Banteng Desa Kampung Besar Seberang.

“Berbekal laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika tersebut adalah saudara RIYANTO ARDIAN PRADEDHE alias DEDE,” terang AIPTU Misran.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Amyang segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya, KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra memimpin tim melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Saat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu bungkus sabu. Polisi juga menemukan tiga pak plastik pembungkus serta satu sendok plastik warna oren yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam di dalam lemari ruang tengah yang juga berisi satu bungkus sabu. Dari penggeledahan badan tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

AIPTU Misran menegaskan, Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mei 2026 11:26

    Sosok Ibu di Rohul yang Aniaya Anaknya Hingga Meninggal di Mata Tetangga

    Sang pelaku yakni Djasmina Raihan Elisa. Sedangkan putrinya yang menjadi korban yakni Amira Azzahra, 11 tahun. Pelaku sendiri dikenal dengan panggilan Ummi.Korban ditemukan meninggal dunia oleh para t

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:21

    Tak Pulang 2 Pekan, Siswi di Kampar Ternyata Dilarikan Duda Anak Dua dari Sekolah ke Pekanbaru.

    KAMPAR-Seorang siswi berusia 17 tahun berinisial R, warga Kecamatan Tapung, jadi korban pencabulan. R diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari setelah berangkat sekolah.Orangtua dan k

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:19

    Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara

    BENGKALIS-Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (19/5/26) kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan hukum

  • Rabu, 20 Mei 2026 10:06

    Pengaruh Dolar, 80 Persen Obat di RSUD Bengkalis Alami Kenaikan Harga

    BENGKALIS-"Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai berdampak pada sektor kesehatan, terutama harga obat-obatan yang sebagian besar bahan bakunya masih bergantung dari luar n

  • Rabu, 20 Mei 2026 09:54

    Rp 1,3 Triliun Masuk RI Usai Intervensi di Pasar Obligasi.

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut turun tangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sejak pekan lalu, Purbaya telah melakukan intervensi di pasar obligasi (bond) demi menjinakkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.