Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 31 Mar 2026 21:03

Inhu-Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/3/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, dengan barang bukti mencapai belasan gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, atas perintah Kapoksek IPTU Rudi Syahputra,SH.MH tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria bernama ADS. Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan ADS, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, kaca pirek, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, ADS mengaku memperoleh sabu dari rekannya, MTD. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MTD sekitar pukul 02.40 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MTD, petugas menemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dalam plastik klip bening, serta satu paket tambahan. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 14,51 gram.

Dalam pemeriksaan, MTD mengakui telah memberikan sabu kepada Ardison dan menyebut keterlibatan seorang pelaku lain yang idnetitasnya sudah diketahui. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Misran.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pulau Sengkilo. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kelayang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah(***)

 

Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.