Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Mei 2026 09:26
INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin malam (18/5/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Talang Pring Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapoksek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH MH langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan identitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama SR alias Sareng. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Talang Pring Jaya,” jelas Aiptu Misran.

Sekira pukul 22.30 WIB, personel Polsek Kelayang langsung melakukan penangkapan terhadap Sareng di area kebun sawit tersebut. Saat diamankan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Dari hasil interogasi awal, Sareng mengakui dirinya membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik seseorang bernama SS alias Sidik. Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka di area kebun sawit.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Sareng berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok , satu unit handphone  warna hitam, serta satu unit sepeda motor. 

“Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram. Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Sidik untuk diedarkan kembali,” terang Aiptu Misran.

Berdasarkan pengakuan Sareng, personel Polsek Kelayang kemudian bergerak cepat memburu tersangka lainnya, yakni SS alias Sidik. Sekira pukul 23.00 WIB, Sidik berhasil diamankan saat berada di teras rumah warga di RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.

Saat diinterogasi, Sidik mengakui telah menyerahkan sabu kepada Sareng. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor   tanpa nomor polisi milik tersangka yang terparkir di lokasi.

Dari dalam bagasi motor, petugas menemukan sebuah tas sandang warna abu-abu yang berisi dompet krem, beberapa paket sabu ukuran besar dan sedang, alat timbang elektrik, plastik klip kosong, sendok rakitan dari sedotan, uang tunai Rp1.300.000, serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

“Barang bukti dari tersangka Sidik berupa satu paket besar dan tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 81,18 gram. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Polres Inhu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.