Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan

Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Mar 2026 04:58
INHU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria pengangguran asal Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 05/3/ 2026 sekira pukul 15.30 Wib di area perkebunan kelapa sawit di lokasi yang sama, dengan berhasil diamankannya dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
 
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya kepada media, Senin (08/03). Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat pada hari Senin, 02/3/ 2026 sekira pukul 14.00 Wib. Masyarakat melaporkan bahwa di perkebunan kelapa sawit Desa Japura Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
 
Mendapatkan informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Kasat Res Narkoba kemudian langsung memimpin kegiatan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut adalah AW Alias Ades .
 
Tersangka, yang lahir di Japura pada 1/71979, dan tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis, 05/3/ 2026 sekira pukul 15.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa Ades sedang berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Tim segera bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.
 
"Saat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang tidak jauh dari tempatnya berada. Anggota tim segera melakukan pencarian dan menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Realmi warna biru," ujar AIPTU Misran.
 
Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang, tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di saku celana sebelah kiri Ades, ditemukan satu buah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga. Di dalam dompet tersebut, terdapat tiga buah pelastik pembungkus dan satu buah sendok pipet. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
 
Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram. Setelah dilakukan interogasi, Ades Wardhianto mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan ia mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
 
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. Atas tindakannya, Ades Wardhianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
AIPTU Misran juga menambahkan bahwa pihak Polres Inhu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," tutupnya.
 
Saat ini, tersangka masih dalam penahanan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Inhu maupun daerah sekitarnya(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.