Kamis, 07 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sembunyikan Sabu di Botol Minuman Pink, Diciduk Polisi, Pengedar Sabu di Pelalawan Tak Melawan

Sembunyikan Sabu di Botol Minuman Pink, Diciduk Polisi, Pengedar Sabu di Pelalawan Tak Melawan

Laporan: Febri S
Admin
Kamis, 18 Agu 2022 09:14
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Seorang pria Pengedar Sabu Ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (15/7/2022).


Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan Pengedar Sabu yang Ditangkap tersebut.

Identitas Pengedar Sabu Ditangkap yakni berinisial IR (42) yang tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.


IR diamankan di dalam rumahnya sendiri oleh Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan.

Tanpa perlawanan, ia mengakui semua perbuatannya dan digiring polisi ke sel Polres Pelalawan.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Ia masuk kategori pengedar," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Harianto, Rabu (17/8/2022).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening klep merah dengan berat kotor 5,92 gram.

Satu unit telepon genggam, satu botol minuman kemasan, sendok yang terbuat dari pipet, dan sebuah plastik bening klep merah yang kosong.


Awalnya, Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di rumah IR sering terjadi transaksi narkoba.


Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah memastikan IR berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan tersangka.

Pengedar itu tak bisa mengelak lagi saat dilakukan penggeledahan oleh polisi.

Petugas menemukan sebuah botol minuman kemasan berwarna pink atau merah muda dari belakang rumah IR.

Ketika diperiksa ternyata di dalamnya ada satu paket sabu-sabu yang disembunyikan.

Saat diinterogasi, IR mengakui benda itu merupakan miliknya.

Serbuk putih memabukan itu di dapat dari temannya berinisial ST yang dikenalkan oleh temannya yang lain berinisial TR.

Ketika dilakukan pengembangan, ternyata ST dan TR tidak dapat dihubungi lagi.

"Terduga pelaku ST dan TR ditetapkan sebagai DPO. Dikabarkan tempat tinggalnya di Kota Pekanbaru," tambah Edy Harianto.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.