Kamis, 07 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Kuala Kampar

Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Kuala Kampar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 13:14
(FotoCatatanRiau)
PELALAWAN - Aparat Polsek Kuala Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, SH., MH. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial I Als I (37), H, dan J berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban berinisial Zu melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut diterima melalui pengaduan resmi di Polres Pelalawan dengan nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Kuala Kampar/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan beberapa barang miliknya raib digondol pencuri. Barang yang hilang antara lain satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu gelas plastik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3.090.000.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, Kamis 12 Maret 2026, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim kepolisian yang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Menurut Kapolsek, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Kuala Kampar guna menekan angka kriminalitas.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu gelas plastik yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuala Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. 
Sumber: (CatatanRiau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.