Selasa, 30 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan di Jumrah, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

Diduga Lakukan Pengrusakan Hutan di Jumrah, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 07 Mei 2023 12:55
(Foto : Hms Polres Rohil))
ROHIL-Diduga lakukan kegiatan pengrusakan hutan, seorang pria berinisial KF (26 tahun) alamat Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) diamankan Sat Reskrim Polres Rohil Polda Riau.Jumat 5 Mei 2023. Pukul 09.00 WIB.

KF yang mengaku sebagai operator alat berat jenis excavator itu diamankan, setelah dilaporkan oleh pelapor Salmon ( 53 tahun) karena kedapatan sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01 Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 5 Mei 2023. Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu (7/5/) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan oleh Pihaknya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagai respon cepat terhadap laporan di grup yang dikirimkan oleh saksi saudara Jumadi, bahwa ditemukan alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna orange sedang bekerja di areal PT ruas utama jaya tepatnya di blok ruas barat peta 49 9 01 kepenghuluan jumrah, kemudian setelah dilakukan pengecekan alat berat di lapangan dijaga oleh security sedangkan operator dibawa ke kantor PT ruas utama jaya selanjutnya pelapor dan saksi Aulia dan Jumadi membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti ya 1 unit excavator merek Hitachi PC138 Warna Orange tadi. 
Dan untuk dugaan pelanggan, tersangka didakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan," imbuhnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor