Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 04 Nov 2022 14:43
Rohil - Mediasi perkelahian antara Ibu Rumah Tangga hingga mencapai kesepakatan berdamai dan mencabut laporannya kembali. Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) menerapkan program unggulan Kapolri Restorative Justice. Kamis 3/11/2022 Pukul 19.30 WIB. 

Polsek Pujud damaikan antara pihak pertama Ernawati alias Erna (45 tahun)
alamat Pujud Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan pihak kedua bernama Ilawati alias Ilaou (44 Tahun) alamat Jln Masjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Atas pengabdiannya oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang terjadi di Warung saudari Utet Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Pada Rabu 26/10/2022. Pukul 16.00 WIB.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Telah dilasanakan Mediasi Perkara atau Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Oleh Polsek Pujud.

Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Adapun hasil Mediasi, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan hasil pencabutan laporan polisi korban kembali," ungkap AKP Juliandi.

Dan dilanjutkan dengan perjanjian antara keduanya yang berbunyi, Pihak I meminta maaf kepada pihak ke II (Kedua) dan pihak II (kedua) telah memaafkan pihak I (pertama) dan tidak ada perasaan dendam di kemudian hari.

Pihak II (kedua) tidak akan menuntut pihak I (pertama) baik sekarang maupun dikemudian hari, dan Pihak I (pertama) berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama terhadap pihak II (kedua) maupun terhadap orang lain.

Pihak I (pertama) bersedia mengganti uang perobatan pihak II (kedua) dan Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin-poin dari surat pernyataan perdamaian ini maka pihak I (pertama dan pihak II (kedua) bersedia di tuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.

Perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak tidak ada memberi imbalan uang, hadiah maupun janji-janji kepada pihak Polsek Pujud," pungkasnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.