Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Amankan Pembakaran Lahan di Bangko

Polisi Amankan Pembakaran Lahan di Bangko

Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Sabtu, 08 Agu 2020 12:54
(foto: Istimewa)
ROHIL-Polsek Bangko Polres Rokan Hilir  mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur  Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.

Diketahui pelaku pembakaran lahan  bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis  Provinsi Riau .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya. Kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, peristiwa ini bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wi, Saat itu, Personil Polsek Bangko BRIPKA Radianansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais, SH tentang informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko .

Selanjutnya, sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, saat dilokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit. jelasnya Kasubag Humas Polres Rokan Hilir
Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk tanam sawit. selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang,1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "pada saat itu juga api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga," pungkasnya AKP Juliandi. 

Atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang  dikenakan  Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), jelas Juliandi (jon)

 

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.