Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

hukrim

Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Jul 2025 13:14
Detiknews.com
Rokan Hilir - Polda Riau melalui jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmen seriusnya dalam menindak pelaku perambahan dan pembakaran hutan. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan sangat dilarang, mengingat banyaknya hutan dan lahan sawit di wilayah hukum Rohil.

"Sesuai arahan Kapolda, kami Polres Rohil sangat serius melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," kata AKBP Isa, Jumat (11/7/2025).

Adapun, empat tersangka ditangkap, antara lain Benson Hartono Marbun (45), diamankan terkait kasus perambahan hutan di Jalan Lintas Dumai-Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, Rohil; Suprianto (40), terlibat perambahan hutan produksi terbatas di Kepulauan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar; Purwadi alias Pur (51), tersangka kasus di Simpang Tower Kepulauan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu (Area Penggunaan Lain/APL); Jonder Ruma Horba alias Jonder (42), terkait kasus di Jl Hasibuan, Kepulauan Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babussalam, (Hutan Produksi); dan M Belamin Surbakti alias Surbakti (67) yang diamankan terkait kasus perambahan hutan produksi di Jl Sungai Alam, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.

Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan, Jumat (11/6/2025)./Foto: dok. Polres Rohil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Isa menyampaikan menyoroti minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat prambahan dan pembakaran lahan. Oleh karena itu, Polres Rohil mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak lagi mengolah lahan dengan cara membakar.

"Kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran atau perambahan hutan," pungkasnya.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.