Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

hukrim

Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Jul 2025 13:14
Detiknews.com
Rokan Hilir - Polda Riau melalui jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmen seriusnya dalam menindak pelaku perambahan dan pembakaran hutan. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan sangat dilarang, mengingat banyaknya hutan dan lahan sawit di wilayah hukum Rohil.

"Sesuai arahan Kapolda, kami Polres Rohil sangat serius melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," kata AKBP Isa, Jumat (11/7/2025).

Adapun, empat tersangka ditangkap, antara lain Benson Hartono Marbun (45), diamankan terkait kasus perambahan hutan di Jalan Lintas Dumai-Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, Rohil; Suprianto (40), terlibat perambahan hutan produksi terbatas di Kepulauan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar; Purwadi alias Pur (51), tersangka kasus di Simpang Tower Kepulauan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu (Area Penggunaan Lain/APL); Jonder Ruma Horba alias Jonder (42), terkait kasus di Jl Hasibuan, Kepulauan Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babussalam, (Hutan Produksi); dan M Belamin Surbakti alias Surbakti (67) yang diamankan terkait kasus perambahan hutan produksi di Jl Sungai Alam, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.

Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan, Jumat (11/6/2025)./Foto: dok. Polres Rohil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Isa menyampaikan menyoroti minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat prambahan dan pembakaran lahan. Oleh karena itu, Polres Rohil mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak lagi mengolah lahan dengan cara membakar.

"Kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran atau perambahan hutan," pungkasnya.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 08 Mei 2026 16:48

    Polisi Tangkap Maling Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bogor.

    Bogor - Pencuri modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi inisial ME (42) ditangkap polisi ketika beraksi di salah satu rumah sakit di Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 41 kart

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:34

    Kronologi Penangkapan 210 WNA di Batam Terkait Dugaan Penipuan Investasi.

    Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan kronologi penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan investasi

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:29

    Napi Kasus Pemerasan di Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya

    PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan, JS, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambanga

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:24

    Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan

    PEKANBARU-Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru menertibkan lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026).Pantauan CAKAPLAH.com, lahan yang ditertibkan Satpol PP

  • Jumat, 08 Mei 2026 16:23

    Minyakita Dijual di Atas HET, Pengawasan Distribusi Harus Diperketat

    PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih menyoroti tingginya harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pekanbaru. Saat ini, harga Minyakita di pasaran disebut sudah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.