Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Simpan Sabu 60,36 Gram, Pria Ini di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Simpan Sabu 60,36 Gram, Pria Ini di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 19 Jan 2024 19:41
(Foto : Istimewa)
Tersangka Wendi Mahardika (25) saat diamankan Petugas Satuan Narkoba Polres Rohil
UJUNGTANJUNG-Lagi Tim dari  Satuan Narkoba Polres Polres Roakn Hilir berhasil  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat  (19/1/2024).

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Desa Simpang Kanan  Kabupaten  Rokan Hilir, Riau sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba langsung merintahkan Tim Opsnal  untuk  melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.30 wib tepatnya di Tempat Kejdian Perkara (TKP)  yang dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki  bernama Wendi Mahardika (25).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa,S.H.,M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabut tersbut. 
Menurutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus ukuran sedang plastik bening  klip merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu lalu dilakukan Introgasi terhadap pelaku. Kemudian tersangka  mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari  W yang masih dalam penyelidikan petugas Polisi. 

Selain dari barang bukti Narkotik, Petugas juga menemukan  barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika berupa 1 (Satu) Unit Timbangan digital merk Poket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok warna Ungu, 1 (satu) buah Toples plastic warna hijau, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme, 1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo, 1 (satu) Buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, Uang tunai Rp. 150.000,-, Puluhan palstik kosong klip merah, Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya pelaku dan barang bukti yanag ditemukan di bawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna Pengusutan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan  terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai  20 tahun Penjara, pungkas Anra Nosa (jon) 

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.