Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ternyata Tersangka Curi Uag 25 Juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22 Miliki 0,65 Gram Sabu

Ternyata Tersangka Curi Uag 25 Juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22 Miliki 0,65 Gram Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Apr 2022 16:27
(Foto: Hms Polres Rohil)
Tersangka
ROHIL-Ternyata tersangka pelaku pencurian uang tunai Rp 25 juta dan 6 Unit HP Di Balam Km 22, juga memiliki barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 Gram.

Seperti diketahui sebelumnya, Prayogi Wibowo alias Yogi (24 tahun) alamat Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah di bekuk Polsek Bangko Pusako dengan di backup Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya,pada Kamis 21 April 2022. Pukul 23.00 WIB.Lalu.
Pengangguran tersebut dibekuk setelah petugas keamanan tercium bahwa ianya yang melakukan pencurian di ponsel milik 

Wahyu Widodo (29 tahun) yang mengalami kecurian saat ponselnya di tinggal ke warung kopi pada Selasa 19 April 2022. Pukul 00.15 WIB. Sebelumnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH hari ini Senin 25 April 2023 membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil, sekaligus ditemukannya barang bukti sabu dari tersangka.

Dikatakan AKP Juliandi," Saat ditagkap di disebuah rumah kontrakannya dikelurahan Bagan batu, ditemukan pula 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu diatas tempat tidurnya.ungkap Kasi Humas Polres Rokan hilir ini.

Dan berdasarkan keterangannya, Sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari Joy Rp. 250.000,- Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti juga dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna Proses Lebih lanjut.

Barang bukti selain bukti pencurian yang pernah kami sampaikan, bertambah dengan
Bukti penyalahgunaan sabu sabu dengan dibuktikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, Dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine.," dengan demikian tuduhan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah Pasal 363 KUHPidana,  imbuhnya (rls)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.