Bawa Sabu 15,26 Gram, Pria di Rohul Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
admin
Kamis, 03 Nov 2022 09:25
PASIRPANGARAIAN - Pria di Rohul dibekuk Satres Narkotika Polres Rohul.
Polisi berhasil mengungkap kasus yang menjerat Pria di Rohul yaitu tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,26 gram.
Pria di Rohul berinisial AMS (39) itu berhasil diamankan di kawasan Dusun I Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir pada Minggu (30/10) lalu.
Disampaikan oleh Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, penangkapan Pria di rohul tersebut bermula dari informasi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
"Penangkapan tersebut dilakukan beserta sejumlah barang bukti berupa 15,26 gram sabu, dua pak plastik klip bening, satu lembar pak plastik bening, satu sendok dari pipet plaatik, timbangan dan bong," kata Mardiono pada Rabu (2/11/2022).
"Lalu, ada pula satu unit smartphone merk Oppo warna merah dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.
Beruntung, tak ada perlawanan berarti saat pelaku diamankan di sebuah lokasi di kawasan Dusun I Desa Muara Musu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pendukung.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Hingga berita ini dirilis, pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan perkara selanjutnya.
Kasus Serupa
Sebelumnya, Polres Rohul juga berhasil mengngkap kasus serupa.
RH alias Rahlim dibekuk aparat kepolisian karena menyimpan sabu.
Pada Rabu (4/10/2022) lalu, Sat Restik Polres Rohuo mendapatkan informasi terkait maraknya aktifitas transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan Rahlim.
Informasi yang bersumber dari masyarakat itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Sat Restik Polres Rojul di kawasan Kelurahan Ujung Batu Rokan Hulu.
Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan pada Senin (10/10), penyelidikan itu kemudian dilanjutkan dengan penangkapan pelaku pada Sabtu (8/10).