Jumat, 08 Mei 2026
Hukum
Miliki Shabu 21 Gram, Warga Kota Lama Ditangkap Satnarkoba Polres Rohul
Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Jumat, 10 Jan 2020 08:20
Fahrin
ROKAN HULU - Miliki Narkotika jenis Shabu Seberat 21 Gram WIA als ADI (42 thn) Warga Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dibekuk Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Selasa (07/01/2020) Malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK Melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH mengatakan terungkapnya kasus ini,ketika Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika, Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi beserta anggota melaksanakan lidik di wilayah hukum Kunto Darussalam terkait tentang kebenaran informasi yang dimaksud " Ujar Feri.
Dari Info tersebut, Personil Sat Res Narkoba berhasil membuntuti Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, dan sekaligus menangkap Pelaku, saat ditanya pelaku mengaku bernama Adi Petugas kemudian melakukan penggeladahan badan dan menemukan BB Narkotika jenis Shabu seberat 21 Gram,
Ketika dilakukan interogasi dia mengaku bahwa narkotika itu adalah benar miliknya dan diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya, saat ini pelaku dan Barang Bukti serta 1 Unit Sepeda motor motor merk Honda Jenis Beat Tanpa No Pol dan 1 Unit HP merk Mitto.
"Kini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Rumah Tahanan Markas Polres Rohul untuk proses selanjutnya, pelaku dikenakan undang-undang Narkotika," pungkasnya. (Fah)
komentar Pembaca