Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Residivis Pelaku Narkoba Jenis Shabu di Ngaso

Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Residivis Pelaku Narkoba Jenis Shabu di Ngaso

Laporan : Fahrin Waruwu
admin
Selasa, 28 Jan 2020 13:22
fahrin
Foto Pelaku dan Barang Bukti.
ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, Kembali berhasil menangkap bernisial Dw, (38 tahu), Pemiliki dua Paket Narkotika diduga Shabu dengan berat kotor 7,4 Gram.

Dw warga Desa Ngaso, Kecamatan Tambusai Utara ini, juga merupakan residivis sudah dua kali masuk jeruji besi, kembali dia red ditangkap saat  berada di Sebuah warung di pinggir jalan umum Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Sabtu, (25/1/2020) pagi.

Data diterima reporter media ini, Senin, (27/1) malam disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH membenarkan bahwa, Sat Narkoba Polres Rohul telah menangkap DW pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Lanjut Paur Humas Polres Rokan Hulu, terungkapnya kasus ini berawal setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa, ada salah satu tempat di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, sering dijadikan tempat transaksi narkotika

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Syafarudin SH beserta anggota untuk segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setalah dilakukan Lidik di tempat yang diinformasikan tersebut, dengan cepat menuju target, hingga pada Sabtu (25/1/20) sekitar pukul 10.50 wib personil berhasil menangkap pelaku saat  sedang duduk di warung, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu-shabu 2 Paket berat kotor 7,4 Gram dan 1 Unit Handphone Merk Samsung Warna Silver.

Setelah dilakukan interogasi DW menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang tidak di kenalnya.

"Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu  guna Proses Penyelidikan, Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara Itu Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Effendi membenarkan penangakapan pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu ini yang ketiga kali.

"Ya, benar pelaku residivis, sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama sebelumnya, kini kembali dia ditangkap lagi oleh Anggota Satres Narkoba,"pungkasnya.(Fah)


komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.