Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dimaafkan Korban, Hakim Minta Penganiaya Pria Gendong Bayi di Assofa Buat Video Klarifikasi

Berita

Dimaafkan Korban, Hakim Minta Penganiaya Pria Gendong Bayi di Assofa Buat Video Klarifikasi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 13:48
(FotoMediaCenterRiau)
Pekanbaru - Setelah melalui serangkaian proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, Roy Sanders, pria yang dianiaya saat menggendong bayi di Sekolah Dasar Assofa, akhirnya memaafkan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/2).

Roy hadir di persidangan tersebut bersama terdakwa dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Syarat agar terpenuhi RJ, Anda harus segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka,” kata Hakim Ketua Dedy.

Kepada terdakwa, Dedy meminta agar yang bersangkutan bersyukur karena korban bersedia membuka pintu maaf.

“Kamu harus bersyukur bertemu dengan orang baik yang mau membuka pintu hati memberikan maaf. Buat video klarifikasi permohonan maaf. Jika tidak, permohonan penangguhan tidak saya kabulkan. Masih ada kuncinya di situ,” tegas Hakim Dedy.

Roy selaku korban mengatakan pihaknya sebelumnya telah membuka ruang mediasi sejak di tingkat sekolah hingga kepolisian. Namun, menurutnya, permintaan agar tersangka menyampaikan permintaan maaf melalui video saat itu tidak diakomodasi.

“Kami sudah membuka pintu mediasi seluas-luasnya, tapi waktu itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup mediasi karena merasa seperti dipermainkan,” ujarnya.

Menurut Roy, keputusan penyelesaian melalui Restorative Justice tersebut dicapai setelah melalui proses panjang. Ia menegaskan pihaknya hanya meminta surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka karena kasus tersebut telah viral.

“Alhamdulillah, tadi permintaan kami bersama Pak Hakim dipenuhi dan disepakati. Dari awal sebenarnya kami hanya meminta permohonan maaf di sekolah, tidak ada pernyataan macam-macam atau video,” kata Roy usai sidang.

Ia menjelaskan keputusan memaafkan terdakwa diambil atas dasar kemanusiaan, terutama setelah mempertimbangkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.

“Dasarnya kemanusiaan saja. Kami mempertimbangkan anaknya yang masih kecil, mungkin juga karena suasana menjelang Ramadan. Kami yakin Allah yang membolak-balikkan hati. Yang kami minta hanya surat pernyataan permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka karena kasus ini sudah viral,” jelasnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat itu, terdakwa menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid. Kejadian bermula ketika terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya.

Mobil tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang sedang menggendong bayi berusia sembilan bulan. Merasa tersenggol, Roy menyentuh mobil tersebut, namun hal itu diduga memicu emosi terdakwa.

Terdakwa kemudian disebut mendorong korban dua kali hingga mengenai bayi yang digendong. Tidak hanya itu, terdakwa juga memukul kepala korban. Saat Roy berusaha menyelamatkan bayinya, terdakwa kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.

Aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah orang melerai. Meski telah dilerai, terdakwa disebut masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.

Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar luas di media sosial hingga menuai kecaman publik.

“Saat ini kami masih menunggu video permintaan maaf dari pihak terdakwa sebagai syarat yang telah dijanjikan Hakim Dedy agar upaya RJ yang telah disepakati terpenuhi unsur-unsurnya,” pungkas Roy.(Mcr)
Sumber: (MediaCenterRiau)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.