Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Berita

Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 21 Feb 2026 09:20
(FotoPosMetroRohil)
PEKANBARU (PRO) â€" Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 senilai Rp4,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (18/2/2026) petang. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Selain Asril, terdakwa Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, juga dituntut hukuman serupa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp625 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai kontrak Rp4.316.651.000. Dalam dakwaan, Asril selaku pengguna anggaran bersama Sefrijon diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), melakukan mark-up harga bahan bangunan, serta mencairkan anggaran menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sumber: (PosMetroRohil)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.