Selasa, 30 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kembalikan Motor Curian, Penadah Bebas dari Tuntutan Jaksa Berkat Restorative Justice

hukrim

Kembalikan Motor Curian, Penadah Bebas dari Tuntutan Jaksa Berkat Restorative Justice

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Jul 2025 08:29
cakaplah.com
Arisman (32) langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan warna merah yang melekat di tubuhnya dilepas, Senin malam (14/7/2025). Kini, ia bisa bebas dari jeratan hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kebebasan Arisman ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejari, Marcos MM Simaremare.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Maruli Tua Johanes Sitanggang, mengatakan Arisman merupakan tersangka kasus penadahan. Ia membeli sepeda motor hasil curian.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Hari ini penuntutan terhadap tersangka dihentikan," ujar Maruli ditemui di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin malam.

Maruli menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah permohonan restorative justice terhadap Arisman dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alasannya, antara tersangka dan korban telah berdamai.

Perdamaian itu dimediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh.

"Korban sudah memaafkan, tapi ada syaratnya yaitu pengembalian sepeda motor milik korban secara utuh. Itu sudah dipenuhi oleh tersangka," jelas Maruli didampingi Kasubsi Penuntutan D Adi Yudistira dan Jaksa Penuntut Umum Deby Rita Afrita.

Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Maruli menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, Febriyanto, tetap berjalan. Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Perkara ini bermula pada April 2025 lalu, saat Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO).

Kondisi motor yang tidak menyala, tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tanpa pelat nomor sempat membuat Arisman curiga. Namun, ia tetap menerima titipan tersebut. 

Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta. Harga itu kemudian turun menjadi Rp3 juta. 

Kendati curiga dan mengetahui harga yang ditawarkan jauh dari pasaran Yamaha Nmax tapi Arisman menyetujui membeli sepeda motor itu. Sebagai tanda jadi, ia mentransfer uang Rp500 ribu.

Belakangan, diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi, yang mengalami kerugian sebesar Rp26 juta. Febriyanto lebih dulu ditangkap polisi pada 29 April 2025, dan Arisman menyusul pada 2 Mei 2025.

Dengan telah dihentikannya perkara tersebut, Kejaksaan berharap Arisman bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Kami harap ini menjadi pelajaran dan dia bisa kembali menjadi warga yang taat hukum," pungkas Maruli.

Sementara itu, Arisman mengaku sangat bersyukur dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah bebas, Arisman dijemput oleh istrinya. Dengan bahagia akhirnya Arusman meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya sangat berterima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang mau menerima RJ dari kita. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini," tutur Arisman.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 29 Jun 2026 16:14

    Pendapatan Negara di Riau Tumbuh 12,69 Persen, APBN Masih Surplus Rp 463 Miliar

    PEKANBARU - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Riau hingga akhir Mei 2026 menunjukkan hasil yang positif. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harg

  • Senin, 29 Jun 2026 16:11

    Beredar Info Tim KPK Geledah Rumah dan Periksa Sekda Kuansing

    Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah sedang melakukam pemeriksaan sekaligus penggeledahan di rumah dinas Sekda Kuansing, Zulkarnain, Senin (29/2026. Informasi lain menyebutkan Bupa

  • Senin, 29 Jun 2026 15:30

    Bahlil: RI Butuh 4 Juta KL Etanol Buat Program E20

    JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan soal kebutuhan etanol untuk menghadirkan BBM E20 tembus 4 juta kilo liter per tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (

  • Senin, 29 Jun 2026 15:24

    Seskab Teddy Sebut 30 Persen Peserta Magang Nasional 2025 Langsung Diterima Kerja

    JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya mengungkapkan sebanyak 30 persen peserta Program Magang Nasional 2025 langsung diterima bekerja setelah menyelesaikan masa magang selama enam

  • Senin, 29 Jun 2026 15:18

    Prabowo Beberkan Kunci Negara Maju: Berani Akui Kekurangan dan Fokus Cari Solusi

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara bukan ditentukan oleh kemampuannya menghindari persoalan, melainkan oleh keberaniannya menghadapi dan menyelesa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor