Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau

Berita

Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Feb 2026 13:08
(Fotoiniriau.com)
Pekanbaru â€" Sidang perdana gugatan perdata Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudarto, terhadap Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/2).

Dalam perkara tersebut, Sudarto menuntut ganti rugi sebesar Rp60 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Pasal itu menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian. Selain Iskandar Hoesin, sejumlah pengurus KONI Kabupaten Meranti turut tercantum sebagai tergugat, yakni Wakil Ketua I Jefry Hidayat, Wakil Ketua II Hidayat Abdurrahman Pardede, Wakil Ketua III M. Rusli, Wakil Ketua IV Alfan Idris, Sekretaris Umum Almandra, dan Bendahara Umum Johanes Panda.

Kuasa hukum Sudarto, Denny Dasrli, menyebut kliennya merasa dirugikan atas keputusan penonaktifan yang dinilai dilakukan sepihak dan tanpa dasar kuat. Ia menegaskan Sudarto masih sah menjabat sebagai Ketua KONI Meranti hingga berakhirnya masa kepengurusan pada 2028.

“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua Umum KONI Riau yang menonaktifkan klien kami tanpa alasan jelas dan tanpa melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART,” ujar Denny usai persidangan.

Denny juga menyebut tiga pengurus, yakni Wakil Ketua III, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam keputusan penonaktifan tersebut. Ketiganya, kata dia, telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sudarto.

Ia berharap Ketua Umum KONI Riau dapat hadir dalam sidang lanjutan sebagai bentuk itikad baik. Sebelumnya, Sudarto dinonaktifkan menjelang kontestasi pemilihan Ketua KONI Riau periode 2026â€"2030 melalui surat mosi tidak percaya. 

Ia dituding tidak transparan dalam pengelolaan organisasi serta menjalankan kebijakan tanpa musyawarah. Namun, pihak Sudarto menilai tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan secara objektif sesuai mekanisme organisasi dan tidak melalui forum resmi. Sudarto juga disebut tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.

Menurut kuasa hukumnya, keputusan tersebut telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya serta memicu konflik internal di tubuh KONI Kabupaten Meranti.(Ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.