- Home
- Internasional
- Digugat Jaksa Agung, Donald Trump Bubarkan Yayasan Pribadinya
Internasional
Digugat Jaksa Agung, Donald Trump Bubarkan Yayasan Pribadinya
Rabu, 19 Des 2018 16:11
NEW YORK - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sepakat untuk mengakhiri yayasan pribadi miliknya, setelah Jaksa Agung New York Barbara Underwood mengajukan gugatan hukum yang menuduh Trump telah menyalahgunakan yayasan itu demi keuntungan tim kampanye kepresidenan dan usaha bisnisnya.
"Petisi kami merinci pola yang mengejutkan, yang melibatkan Trump Foundation – termasuk koordinasi secara tidak sah dengan kampanye kepresidenan, upaya menangani bisnis secara sendirian dan berulangkali, dan banyak lainnya," ujar Underwood dalam pernyataan tertulis, Selasa (18/12/2018).
"Ini memuncak pada Trump Foundation yang berfungsi kurang lebih sebagai buku cek untuk melayani kepentingan bisnis dan politik Trump," tegasnya.
Underwood, yang seorang Demokrat, mengatakan bahwa aset-aset yayasan itu akan didistribusikan dalam waktu 30 hari ke badan-badan derma yang akan disaring oleh kantornya.
Perjanjian itu tidak mengakhiri gugatan hukum yang diajukan Underwood terhadap Trump Foundation, yang didirikan pada tahun 1987.
Yang termasuk dalam gugatan hukum itu adalah klaim bahwa Trump dan anak-anaknya telah menyalahgunakan status pengecualian pajak yayasan itu dan melanggar undang-undang pendanaan kampanye.
Gugatan hukum itu menuntut restitusi 2,8 juta dolar – ditambah hukuman – dan larangan terhadap tiga anak tertua Trump untuk menjabat di dewan setiap kelompok nirlaba apapun di New York.
Kesepakatan untuk membubarkan Trump Foundation itu ditandatangani oleh kuasa hukum yayasan itu, Alan Futerfas, dan harus disetujui oleh seorang hakim New York sebelum dinyatakan berlaku.
Secara terpisah, departemen urusan pajak di New York mengatakan pihaknya "sedang bersemangat melakukan setiap bentuk penyelidikan yang tepat," pasca laporan di New York Times yang mengungkapkan bahwa Trump dan keluarganya telah melakukan penipuan pajak selama puluhan tahun.
Laporan itu mengatakan Trump menerima uang dari ayahnya Fred
Trump, yang saat ini setara dengan 413 juta dolar, dimana umumnya lewat
manuver-manuver pajak yang dipertanyakan.
(okezone.com)
Internasional
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit