Rabu, 13 Mei 2026
  • Home
  • Internasional
  • Kasus Pengiriman Arang Bakau ke Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Meranti.

Kasus Pengiriman Arang Bakau ke Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Meranti.

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 12 Mei 2026 08:37
MERANTI-Penanganan kasus dugaan pengiriman arang bakau ilegal dari Kepulauan Meranti ke Malaysia kini memasuki tahap lanjutan.

Berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalam proses tahap dua.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Meranti, Aldo Taufik Pratama, didampingi Kasi Intel Dodi, Senin (11/5/2026), membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses penyerahan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kejati Riau.



“Pelimpahan tahap dua sudah kami terima, termasuk tersangka berinisial AP (nahkoda) dan barang bukti,” ujar Aldo.

Dalam pelimpahan itu, jaksa menerima sejumlah barang bukti berupa 7.613 karung arang bakau, satu unit kapal KLM Samudra Indah Jaya GT 172, lima lembar bon catatan data arang, dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, hingga surat perjanjian sewa kapal tertanggal 2 Januari 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau tanpa dokumen resmi hasil hutan. Berdasarkan hasil penyidikan, arang bakau itu diketahui dimuat dari beberapa lokasi di wilayah Kepulauan Meranti, di antaranya Sei Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir.

Untuk diketahui, kapal pengangkut sebelumnya dihentikan dan diperiksa oleh unsur Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai di perairan Selatpanjang pada Kamis, 5 Maret 2026 yang lalu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama Satgas Operasi Intelijen Maritim dari Satintelmar dan Koarmada I terhadap kapal KLM Samudra Indah Jaya GT 172 yang diduga membawa muatan arang bakau ilegal menuju Malaysia.



Aldo menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” terangnya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 14 hari.

Kejari Kepulauan Meranti juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan secara profesional dan berintegritas(tribunpekanbaru).

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1105009/kasus-pengiriman-arang-bakau-ke-malaysia-dilimpahkan-ke-kejari-meranti

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.