Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pelajarnya Kecanduan Medsos, Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah

Internasional,

Pelajarnya Kecanduan Medsos, Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 29 Agu 2025 10:36
Berita satu.com
Korea Selatan meloloskan rancangan undang-undang pada Kamis (28/8/2025) yang melarang penggunaan telepon seluler dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah. Aturan ini diberlakukan mulai Maret 2026, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial berlebihan di kalangan anak muda.

Dengan kebijakan ini, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar di sekolah. Sebelumnya, Australia memperluas larangan media sosial bagi remaja, sementara Belanda melaporkan peningkatan fokus siswa setelah kebijakan serupa diterapkan.

Menurut survei Pew Research Center, Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Sebanyak 99% penduduk terhubung ke internet dan 98% memiliki ponsel pintar, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022â€"2023.

Larangan ini mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen. Anggota parlemen oposisi dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU tersebut, menegaskan masalah kecanduan gawai sudah pada tahap serius.

“Anak-anak kita matanya merah setiap pagi karena membuka Instagram hingga jam 2 atau 3 dini hari,” ujar Cho di hadapan parlemen.

Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan menemukan, sekitar 37% siswa sekolah menengah merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Sementara itu, 22% mengaku cemas bila tidak bisa mengakses akun media sosialnya.

Meski sebagian sekolah sebelumnya sudah memiliki aturan pembatasan, kini kebijakan tersebut diformalkan lewat undang-undang. Pengecualian hanya diberikan bagi siswa penyandang disabilitas atau penggunaan untuk tujuan pendidikan.

Namun, beberapa kelompok advokasi pemuda menentang kebijakan ini dengan alasan berpotensi melanggar hak anak.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Internasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor