Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pelajarnya Kecanduan Medsos, Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah

Internasional,

Pelajarnya Kecanduan Medsos, Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 29 Agu 2025 10:36
Berita satu.com
Korea Selatan meloloskan rancangan undang-undang pada Kamis (28/8/2025) yang melarang penggunaan telepon seluler dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah. Aturan ini diberlakukan mulai Maret 2026, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial berlebihan di kalangan anak muda.

Dengan kebijakan ini, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar di sekolah. Sebelumnya, Australia memperluas larangan media sosial bagi remaja, sementara Belanda melaporkan peningkatan fokus siswa setelah kebijakan serupa diterapkan.

Menurut survei Pew Research Center, Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Sebanyak 99% penduduk terhubung ke internet dan 98% memiliki ponsel pintar, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022â€"2023.

Larangan ini mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen. Anggota parlemen oposisi dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU tersebut, menegaskan masalah kecanduan gawai sudah pada tahap serius.

“Anak-anak kita matanya merah setiap pagi karena membuka Instagram hingga jam 2 atau 3 dini hari,” ujar Cho di hadapan parlemen.

Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan menemukan, sekitar 37% siswa sekolah menengah merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Sementara itu, 22% mengaku cemas bila tidak bisa mengakses akun media sosialnya.

Meski sebagian sekolah sebelumnya sudah memiliki aturan pembatasan, kini kebijakan tersebut diformalkan lewat undang-undang. Pengecualian hanya diberikan bagi siswa penyandang disabilitas atau penggunaan untuk tujuan pendidikan.

Namun, beberapa kelompok advokasi pemuda menentang kebijakan ini dengan alasan berpotensi melanggar hak anak.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • Rabu, 15 Apr 2026 08:39

    Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB

    INHU-Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.