Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pria Singapura Pemutilasi Istri dan Anak Tiri Divonis 72 Tahun Penjara

Internasional,

Pria Singapura Pemutilasi Istri dan Anak Tiri Divonis 72 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 13:49
Berita satu.com
Seorang pria asal Singapura, Shahrul Nizam Zuraimy (36), dijatuhi hukuman 72 tahun penjara dan 24 cambukan rotan oleh Pengadilan Tinggi Melaka pada Senin (18/8/2025). Vonis dijatuhkan setelah ia terbukti membunuh dan memutilasi istri serta anak tirinya enam tahun lalu sebelum melarikan diri ke Singapura.

Hakim Anselm Charles Fernandis memerintahkan Shahrul menjalani hukuman 36 tahun penjara dan 12 cambukan untuk masing-masing dakwaan, dengan hukuman dijalankan berturut-turut sejak penangkapannya pada 11 Oktober 2019.

Shahrul sebelumnya didakwa membunuh istrinya, Norfazera Bidin (27), dan putranya, Muhammad Iman Ashraf Abdullah (11), di rumah mereka di Taman Merdeka Jaya, Melaka Tengah, antara 6 Oktober 2019 pukul 18.00 hingga 7 Oktober 2019 pukul 07.30.

Berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, pelaku pembunuhan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara 30â€"40 tahun, serta minimal 12 cambukan rotan.

Hakim menyatakan, berdasarkan laporan patologi dan kesaksian sepupu terdakwa, pengadilan meyakini Shahrul sengaja memutilasi jasad korban untuk menyulitkan identifikasi. “Kepala kedua korban dibungkus rapi dan disembunyikan di plafon agar tidak tercium bau. Potongan tubuh lainnya dibuang ke semak-semak,” ujar Fernandis seperti dikutip Berita Harian.

Pengadilan juga mempertimbangkan tindakan Shahrul yang membersihkan rumah sebelum kabur ke Singapura. Ia akhirnya ditangkap polisi setempat dan diserahkan kembali ke otoritas Malaysia.

Dalam persidangan, ibu korban Fatimah Latiff (66) menuntut hukuman mati. “Orang yang tidak berperasaan, begitu kejam membunuh putri dan cucu saya, memotong tubuh mereka seperti ayam. Saya ingin dia dihukum mati, nyawa ganti nyawa,” ujarnya seperti dikutip New Straits Times.

Kakak korban Munira Bidin juga meminta hukuman terberat. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anak Norfazera yang berusia dua tahun saat kejadian kini tumbuh tanpa ibu dan kakaknya. “Dia sering bertanya tentang ibunya. Jadi saya mohon hukuman yang paling berat dan adil, yaitu hukuman gantung,” katanya.

Jaksa penuntut umum menegaskan terdakwa seharusnya melindungi korban, bukan menghabisi mereka. “Termasuk seorang anak kecil yang merupakan anak tirinya. Kekejaman ini harus dihukum setimpal,” ujar Jaksa Mohd Asri Abd Rahman Sidik, seperti dikutip Bernama.

Sementara itu, tim pengacara terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan Shahrul telah bertobat dan berperilaku baik selama enam tahun di Penjara Sungai Udang, Melaka.

Keluarga korban menyatakan akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • Rabu, 15 Apr 2026 08:39

    Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB

    INHU-Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.