Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pria Singapura Pemutilasi Istri dan Anak Tiri Divonis 72 Tahun Penjara

Internasional,

Pria Singapura Pemutilasi Istri dan Anak Tiri Divonis 72 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 13:49
Berita satu.com
Seorang pria asal Singapura, Shahrul Nizam Zuraimy (36), dijatuhi hukuman 72 tahun penjara dan 24 cambukan rotan oleh Pengadilan Tinggi Melaka pada Senin (18/8/2025). Vonis dijatuhkan setelah ia terbukti membunuh dan memutilasi istri serta anak tirinya enam tahun lalu sebelum melarikan diri ke Singapura.

Hakim Anselm Charles Fernandis memerintahkan Shahrul menjalani hukuman 36 tahun penjara dan 12 cambukan untuk masing-masing dakwaan, dengan hukuman dijalankan berturut-turut sejak penangkapannya pada 11 Oktober 2019.

Shahrul sebelumnya didakwa membunuh istrinya, Norfazera Bidin (27), dan putranya, Muhammad Iman Ashraf Abdullah (11), di rumah mereka di Taman Merdeka Jaya, Melaka Tengah, antara 6 Oktober 2019 pukul 18.00 hingga 7 Oktober 2019 pukul 07.30.

Berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, pelaku pembunuhan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara 30â€"40 tahun, serta minimal 12 cambukan rotan.

Hakim menyatakan, berdasarkan laporan patologi dan kesaksian sepupu terdakwa, pengadilan meyakini Shahrul sengaja memutilasi jasad korban untuk menyulitkan identifikasi. “Kepala kedua korban dibungkus rapi dan disembunyikan di plafon agar tidak tercium bau. Potongan tubuh lainnya dibuang ke semak-semak,” ujar Fernandis seperti dikutip Berita Harian.

Pengadilan juga mempertimbangkan tindakan Shahrul yang membersihkan rumah sebelum kabur ke Singapura. Ia akhirnya ditangkap polisi setempat dan diserahkan kembali ke otoritas Malaysia.

Dalam persidangan, ibu korban Fatimah Latiff (66) menuntut hukuman mati. “Orang yang tidak berperasaan, begitu kejam membunuh putri dan cucu saya, memotong tubuh mereka seperti ayam. Saya ingin dia dihukum mati, nyawa ganti nyawa,” ujarnya seperti dikutip New Straits Times.

Kakak korban Munira Bidin juga meminta hukuman terberat. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anak Norfazera yang berusia dua tahun saat kejadian kini tumbuh tanpa ibu dan kakaknya. “Dia sering bertanya tentang ibunya. Jadi saya mohon hukuman yang paling berat dan adil, yaitu hukuman gantung,” katanya.

Jaksa penuntut umum menegaskan terdakwa seharusnya melindungi korban, bukan menghabisi mereka. “Termasuk seorang anak kecil yang merupakan anak tirinya. Kekejaman ini harus dihukum setimpal,” ujar Jaksa Mohd Asri Abd Rahman Sidik, seperti dikutip Bernama.

Sementara itu, tim pengacara terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan Shahrul telah bertobat dan berperilaku baik selama enam tahun di Penjara Sungai Udang, Melaka.

Keluarga korban menyatakan akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.