Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Ini Himbauan Diskes Riau
Admin
Kamis, 29 Okt 2020 16:32
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Kamis (29/10/2020) menjelaskan, setidaknya ada tiga komponen yang berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran wabah corona di tengah situasi cuti bersama atau libur panjang kali ini.
Yakni dari pemerintah sendiri, pekerja dan pengelola dari tempat wisata dan masyarakat yang melakukan perjalanan ke tempat wisata.
“Pemerintah sudah mengaktifkan kembali posko check point di setiap pintu masuk ke Riau sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus di Riau,” kata Mimi.
Selain itu, Mimi juga mengungkapkan, bahwa penularan Covid-19 bisa melalui sentuhan, kontak erat, atau udara yang keluar saat berbicara atau droflet.
“Boleh melakukan kegiatan tapi harus disiplin pada protokol kesehatan,” ujarnya.
Mimi menjelaskan masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah dan tempat umum wajib menjalankan 3M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 3M merupakan standar dalam penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang ini adalah kedisiplinan para pemilik dan pengelola tempat wisata.
Sebab saat libur panjang ini, sudah bisa dipastikan tempat wisata akan menjadi tempat yang ramai di datangi orang. Sehingga rawan terjadi kerumunan dan bisa menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Mimi mengingatkan kepada pemilik dan pengelola tempat wisata harus mempersiapkan tempat wisatanya sedemikian rupa saat libur panjang dan cuti bersama.
“Terutama jika melakukan aktivitas di dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk. Itu sangat rawan tertular. Sedapat mungkin ada sinar matahari dan ventilasi udaranya cukup,” katanya
Syarat lain, tempat wisata wajib melakukan perilaku hidup bersih sehat. Jangan sampai dari pekerjanya sendiri yang menularkan corona kepada pengunjung.
Melarang karyawan sakit untuk bekerja. Pihak pengelola tempat wisata wajib memberlakukan kebijakan ini demi menjaga keselamatan bersama, baik keselamatan karyawan lain, maupun pengunjung yang datang.
“Kemudian batasi jumlah pengunjung yang datang. Sebaik mungkin setengah dari kapasitas yang biasa tertampung. Kemudian jam operasional harus dibatasi. Tempat wisata dan tempat hiburan sering seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan yakni mengatur jarak antrean terutama di loket pengambilan tiket, hingga mengatur alur pengunjung secara baik. Lalu batasi kapasitas lift, jaga jarak di eskalator.
Lalu, gunakan pembatas kaca di meja kasir. Hal ini bertujuan tidak terjadi kontak langsung antara petugas kasir dengan pengunjung.
"Utamakan metode pembayaran dengan uang digital," katanya.
Jika terdapat ada pengunjung sakit, maka pihak pengelola wajib mengarahkan ke fasilitas kesehatan untuk emergency.
"Terhadap tempat wisata yang rentan terhadap penularan covid-19, maka tidak direkomendasikan untuk dibuka. Sebaiknya tetap ditutup saja,” katanya.