Kawal Kepatuhan Badan Usaha di Masa Pandemi Covid 19, Kajati Kepri Pimpin Forum Koordinasi Wasrik
Ravi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Apr 2020 11:44
Tanjungpinang â€" Di tengah pandemi (Covid-19) pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya yang dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dari satu individu ke individu lain. Rabu, (22/04/2020).
Himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Kepulauan Riau Semester I Tahun 2020 yang dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kepulauan Riau melalui media video conference, Selasa (20/04).
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini dilaksanakan sebagai evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, video conference yang dilaksanakan juga membahas pelayanan peserta selama masa tanggap Covid-19 serta pembiayaan pelayanana bagi pasien Covid-19.
“Adapun ruang lingkup dari kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS meliputi kepatuhan pendaftaran peserta, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sudarwidadi.
Sudarwidadi melanjutkan program JKN-KIS harus dijaga kesinambungannya mengingat program ini telah banyak membantu masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Sudarwidadi menghimbau kepada seluruh badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS serta rutin membayar iuran setiap bulannya.
“BPJS Kesehatan juga harus lebih inovatif seperti rutin sosialisasi dan membuat langkah-langkah terobosan agar peserta JKN-KIS lebih patuh dalam membayar iuran, termasuk badan usaha,” lanjutnya.
Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi BPJS Kesehatan , Ari Dwi Aryani menyampaikan ada beberapa tantangan didalam masa tanggap pandemi Covid-19, beberapa badan usaha terutama di Kepulauan Riau sudah mulai menunjukkan tanda-tanda mem PHK banyak karyawannya.
”Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum mendapatkan regulasi terkait relaksasi pembayaran iuran badan usaha baik dari OJK ataupun dari Kementerian Keuangan. Hal ini masih sama-sama kita tunggu,” lanjut Ari.
Ari melanjutkan selama masa tanggap Covid-19 untuk pelayanan di kantor BPJS Kesehatan bersifat terbatas untuk pelayanan yang sifatnya segera / urgent (sudah/sedang/akan dirawat) di fasilitas kesehatan bisa dalam bentuk pelayanan langsung dan tidak lagnsung. Dengan penerapan pelayanan terbatas, maka pelayanan lainnya yang bersifat tidak urgent diarahkan menggunakan Mobile JKN ataupun Call Center 1500400.
“Ada beberapa aplikasi yang bisa dimanfaatkan oleh peserta yaitu CHIKA (Chat Assistant JKN) yang bisa diakses melalui facebook, whatsapp ataupun telegram serta VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400,” ungkapnya. Rilis:Ravi