Kamis, 14 Mei 2026
  • Home
  • Lifestyle
  • Apakah Pelakor Bisa Dipidana? Ketahui Jawabannya di Sini

Apakah Pelakor Bisa Dipidana? Ketahui Jawabannya di Sini

Kamis, 22 Feb 2018 09:02

FENOMENA perebut laki orang (pelakor) semakin menjamur di masyarakat. Di media sosial, bukti semakin banyaknya pelakor pun ditunjukan dengan video pelabrakan pelakor yang tak sedikit dilakukan di depan umum.

Bahkan, kisah Bu Dendy yang kini menjadi buah bibir warganet pun mendapat sorotan khusus oleh Google Search. Kasus ini juga ramai dibicarakan di Twitter dan menjadi trending topik di Indonesia. Bagaimana tidak, cara melabrak pelakor versi Ovie ini adalah dengan melemparkan uang kertas Rp 100 ribu dengan jumlah yang banyak.

Nah, melihat fenomena pelakor yang menjadi viral ini, apakah Anda tahu jika sebetulnya tindakan merebut suami orang itu bisa masuk dalam ranah hukum, lho.

Seperti yang dijelaskan kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto, pelakor bisa dipidanakan. Kasus seperti ini masuk dalam kategori UU perkawinan di mana kunci kasusnya adalah perzinahan.

"Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut," papar Kasandra pada Okezone melalui pesan singkat, Kamis (21/2/2018).

Kasandra sendiri menyayangkan masih lemahnya hukum perzinahan ini. Sebab, jika bicara kasus serupa sebut saja foto bugil, tidak ada yang bisa membuktikan apakah ada perzinahan di sana. Kalau kata Kasandra, kecuali bisa diambil cairan sperma dari Miss V sang pelakor!

Kemudian, Kasandra juga coba menyoroti masalah pemanfaatan media sosial sebagai tempat menyebarkan curhatan atau pelabrakan pelakor oleh istri sah. "Sekali lagi, sebetulnya ada UU IT atau juga UU tentang perbuatan tidak menyenangkan," sambung Kasandra.

Tapi, faktanya sekarang menyebutkan bahwa banyak istri sah yang kemudian langsung dengan mudahnya menyebarkan aksi pelabrakannya dan menyebarkannya di media sosial. Padahal, bisa saja si tertuduh pelakor merasa tidak nyaman dengan perbuatan tersebut dan akhirnya malah bisa menjadi "senjata makan tuan".

Sementara itu, ketika Okezone meminta pandangan Kasandra mengenai kasus pelakor ini, Kasandra menjelaskan bahwa sebaiknya setiap individu cerdas dalam bersikap.

"Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat," papar Kasandra.

(okezone.com)

Lifestyle
Berita Terkait
  • Kamis, 14 Mei 2026 16:30

    Polrestro Tangkot Bekuk 36 Penjahat Jalanan dalam Sebulan, Ungkap 52 Kasus.

    Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal-nya dalam memerangi kejahatan jalanan selama sebulan belakangan. Sebanyak 52 kasus terungkap, dengan t

  • Kamis, 14 Mei 2026 16:06

    Ratusan Motor Ludes Saat Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo

    Jakarta - Kebakaran hebat terjadi di parkiran sepeda motor karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ratusan sepeda motor milik karyawan pabrik hangus terbakar. Keru

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:52

    11 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Rahasia Kesehatan Alami dari Rempah Nusantara

    Air rebusan kunyit, minuman tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, kini semakin populer berkat berbagai manfaat kesehatannya. Minuman ini dibuat dari rimpang kunyit, sebuah rempah dengan wa

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:48

    Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong

    Jakarta-(18) tewas usai digigit ular weling saat nongkrong di Land Bow, Pasir Jaya, Bogor Barat. Sementara rekannya, H (21), kini kritis di ICU RS UMMI.“Betul, satu orang yang meninggal. Kejadian ke

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:26

    Potret Dampak Longsoran TPA Cipayung Depok di Permukiman Warga Sekitar

    Longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, memperparah banjir di wilayah perbatasan Sawangan dan Cipayung. Tump

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.