Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Lifestyle
  • LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual

Peristiwa

LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 30 Jan 2026 16:09
JAKARTA " Fenomena child grooming kian diperbincangkan publik belakangan ini. Istilah tersebut kembali menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kisah dalam buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal, unsur-unsur perbuatan child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

Sesuai dengan tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak biasanya dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.
Menurut Sri Nurherwati, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan sekaligus meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis.

Orang sering kali tidak memahami bahwa pelaku memiliki itikad jahat, karena cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban terlihat wajar,” ujarnya.

Itulah yang disebut sebagai bentuk manipulasi yang dialami oleh korban,” tambahnya.(okezone.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.