Berita satu.com
Keluhan tour leader (TL) wisatawan mancanegara (wisman) terhadap layanan tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo tengah ramai di media sosial. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pembelian tiket.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menjelaskan, persoalan berawal dari seorang tour leader (TL) yang membawa dua wisatawan asing menuju pos masuk Wonokitri tanpa menunjukkan tiket masuk. Padahal, tiket wajib dibeli secara daring melalui website resmi.
“Mengingat waktu yang terbatas untuk mengejar momen matahari terbit, TL kemudian meminta bantuan warga lokal yang menyediakan jasa pembelian untuk membelikan tiket,” ujar Septi pada Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya, warga lokal tersebut lantas membantu proses pembelian hingga pemindaian tiket di pos masuk, kemudian mengirimkan bukti pembayaran kepada sopir jip pengantar wisatawan. Namun, bukti tersebut tidak sampai ke tangan TL yang kemudian kebingungan karena tidak memegang bukti transaksi.
Sang TL pun kembali ke pos untuk meminta kejelasan, tetapi saat itu warga lokal yang membantunya telah tidak lagi berada di lokasi dan tidak bisa dihubungi, termasuk sopir jip. Peristiwa ini lantas menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada keluhan terbuka di media sosial.
Menanggapi situasi tersebut, pihak TNBTS telah berupaya mempertemukan semua pihak terkait pada Kamis (31/7/2025) di Kantor Resort Wonokitri untuk klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, TL belum memberikan respon atas undangan tersebut.
Septi menegaskan, petugas TNBTS tidak terlibat dalam transaksi tersebut dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik pungli seperti yang sempat beredar. “Kami sampaikan petugas TNBTS tidak terlibat atas segala macam bentuk transaksi yang terjadi dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan petugas TNBTS dalam tuduhan praktik pungutan liar,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan bertindak tegas jika di kemudian hari ditemukan keterlibatan oknum dalam praktik yang merugikan wisatawan. Lebih lanjut, Septi menjelaskan tarif resmi tiket untuk wisatawan mancanegara adalah Rp 255.000 per orang, ditambah Rp 10.000 untuk biaya kendaraan jip. Adapun informasi mengenai pembayaran sebesar Rp 550.000 untuk dua orang diduga melibatkan biaya jasa dari pihak ketiga.
“TNBTS tidak terlibat dalam negosiasi maupun penentuan tarif jasa tersebut. Seluruh transaksi merupakan kesepakatan antara pengunjung dan warga lokal yang membantu proses pembelian,” jelas Septi.
Ia menyayangkan masih adanya pelaku wisata yang belum memahami sistem pembelian tiket secara daring yang telah diterapkan sejak 30 hari sebelum keberangkatan. Mengingat profesionalisme dalam membawa tamu, seharusnya didukung oleh pengetahuan dan pengalaman yang memadai,” jelasnya.
Septi menegaskan, TNBTS mengimbau seluruh pelaku jasa wisata untuk memastikan tiket telah dibeli sesuai prosedur sebelum keberangkatan. Pembelian langsung di lokasi sangat tidak disarankan karena berisiko menimbulkan antrean dan keterlambatan, terlebih bagi wisatawan yang mengejar momen matahari terbit.
“TNBTS berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan kawasan wisata Bromo, serta mendukung praktik wisata yang profesional dan bertanggung jawab,” tandasnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
Lifestyle