Sabtu, 01 Agu 2026
- Home
- Lingkungan
- 1 Ton Limbah Medis Ditemukan di Pekanbaru, Ditumpuk di Gudang dan Ada yang Ditimbun dalam Lubang
Lingkungan,
1 Ton Limbah Medis Ditemukan di Pekanbaru, Ditumpuk di Gudang dan Ada yang Ditimbun dalam Lubang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 20 Jun 2025 17:43
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup, terkait penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).
Satu orang pria bernama Muhammad Irfan Silaban yang merupakan Direktur PT Global Perkasa Treatment telah diamankan sebagai terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai penimbunan limbah medis di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kejahatan lingkungan hidup berupa penimbunan barang-barang medis.
Menanggapi laporan tersebut, tim segera mendatangi lokasi kejadian di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Di lokasi, petugas menemukan barang-barang medis atau limbah B3 medis yang ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun di dalam lubang tanah yang telah digali.
Diperkirakan, limbah B3 medis yang ditimbun dalam tanah di area kebun ubi tersebut mencapai kurang lebih 1 ton.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku Muhammad Irfan Silaban berhasil diamankan.
Perbuatannya menimbun limbah medis itu melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menyita sejumlah barang bukti, termasuk 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik bidan dan dokter serta Puskesmas.
Dokumen-dokumen ini mencakup kwitansi pembayaran administrasi kerjasama transportasi dengan nilai bervariasi.
"Barang bukti yang kami amankan berupa sejumlah dokumen perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 yang melibatkan PT Global Perkasa Treatment dengan beberapa fasilitas kesehatan. Ini menunjukkan adanya praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur," kata Bery, Jumat (20/6/2025).
Kini disebutkan Bery, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca