Kamis, 16 Jul 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Ancaman Krisis Ekologis Lintas Provinsi, Walhi Riau dan Sumbar Desak Evaluasi DAS Kampar

Lingkungan,

Ancaman Krisis Ekologis Lintas Provinsi, Walhi Riau dan Sumbar Desak Evaluasi DAS Kampar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Jul 2026 13:14
PEKANBARU - Krisis lingkungan berskala besar kini melanda kawasan Sumatera akibat pencemaran berat yang mengancam stabilitas ekonomi dan kesehatan domestik. Sungai Kampar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kabupaten Kampar, Riau, kini berubah menjadi lumpur pekat dan mengalami pencemaran berat.

Kondisi darurat yang terjadi sejak dua bulan terakhir ini melumpuhkan aktivitas domestik warga di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Air sungai kini sama sekali tidak dapat digunakan untuk mandi, mencuci, terlebih untuk dikonsumsi. Dampak kerusakan lingkungan ini turut menghancurkan ruang hidup serta sumber ekonomi ribuan nelayan dan petani lokal.

Dampak Lintas Batas dan Alih Fungsi Lahan

Pencemaran parah ini diduga kuat bersumber dari masifnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat (ekskavator) di wilayah hulu sungai, tepatnya di Nagari Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Selain memicu kepunahan biodiversitas dan pendangkalan sungai, kawasan ini juga merupakan bagian dari hulu DAS Kampar yang airnya mengalir sampai Provinsi Riau, setidaknya saat ini warga Kampar di Riau tak lagi bisa memanfaatkan air yang berada pada sungai-sungai tersebut.

Merespons daya rusak yang lintas provinsi ini, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan taktis, nyata, dan cepat. Krisis Sungai Kampar dinilai kian kompleks karena berkelindan dengan eksploitasi ruang darat yang tidak terkendali.



"Kerusakan tidak hanya terjadi di badan sungai akibat limbah kimia PETI, tetapi kondisinya diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang DAS Kampar," papar Ahlul, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tahun 2019-2024, lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman. Alih fungsi yang tidak terkendali ini memicu lonjakan laju erosi, mempercepat pendangkalan, dan memperluas sebaran polutan.

Jaringan Tambang Ilegal Terorganisir
Aktivitas dengan skala sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik, hingga pengamanan agar aktivitas tersebut dapat terus berlangsung. Direktur Executif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten/kota di Sumbar dengan total lebih dari 10.000 Hutan dan lahan rusak akibat aktivitas PET Penambangan ilegal ini secara masif merusak kawasan hutan lindung dan menghancurkan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat juga mengecam semakin masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi diduga telah mencapai sekitar 32 unit ekskavator. Sebelumnya, warga setempat juga telah melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua minggu di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran.

Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas ini tidak lagi dapat dipandang sebagai praktik pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Kerusakan ini juga mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Efektivitas Hukum dan Desakan Rekomendasi
Berdasarkan analisis spasial awal yang dilakukan Walhi Sumatera Barat terhadap titik koordinat lokasi tambang (0.357238, 100.363292) terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas PETI tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Dugaan ini harus segera diverifikasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan.

Pada awal Juni 2026, Polres Limapuluh Kota melakukan operasi penertiban dan sterilisasi lokasi PETI di Galugua dengan menyisir kawasan hutan dan aliran sungai. Namun setelah operasi tersebut justru muncul informasi bahwa jumlah alat berat terus bertambah hingga puluhan unit, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan.

Atas dasar kondisi darurat tersebut, Walhi Riau dan Walhi Sumbar mendesak Pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah berikut:

* Penindakan Tegas: Menindak tegas dan menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah hulu.
* Patroli Bersama Lintas Batas: Membentuk tim gabungan antara Pemprov Riau dan Pemprov Sumbar untuk pengawasan ketat kawasan perbatasan sungai.
* Audit Lingkungan & Review Izin: Memeriksa kembali seluruh izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.
Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sumatera Barat, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan. Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang memperoleh keuntungan dari penghancuran hutan dan sungai. Selama para pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan tidak tersentuh hukum, aktivitas PETI akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban dari bencana ekologis yang terjadi di Akhir November 2025 lalu di Sumatera.

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/ancaman-krisis-ekologis-lintas-provinsi-walhi-riau-dan-sumbar-desak-evaluasi-das-kampar.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki